Fauzan Adami Ketua SAPA Desak Transparansi Dana CSR Bank Aceh Syariah: Publik Berhak Tahu!

February 4, 2025 Nasional

Jawapostnews.co.id, Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali melayangkan surat resmi kepada manajemen Bank Aceh Syariah, menuntut keterbukaan dalam pelaporan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024. Ini merupakan surat kedua yang dikirimkan oleh SAPA setelah surat pertama tidak mendapatkan respons memuaskan dari bank milik Pemerintah Aceh tersebut.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa keterbukaan informasi, terutama yang berkaitan dengan dana publik seperti CSR, adalah hak masyarakat dan kewajiban setiap institusi, apalagi lembaga keuangan daerah. Ia menilai sikap diam Bank Aceh Syariah dalam merespons permintaan transparansi ini mencurigakan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

“Kami mengirimkan surat kedua kepada Bank Aceh Syariah untuk meminta laporan transparansi dana CSR tahun 2024. Hingga kini, mereka belum juga memberikan data tersebut. Jika memang dana CSR dikelola dan disalurkan dengan benar sesuai aturan, mengapa takut untuk membuka data? Ada apa yang disembunyikan?” ujar Fauzan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (4/2/2025).

Keterbukaan Informasi Publik adalah Kewajiban

Fauzan mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank Aceh Syariah, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat. Dalam konteks ini, dana CSR yang bersumber dari keuntungan perusahaan daerah adalah bagian dari hak rakyat yang harus diketahui publik.

“Bank Aceh Syariah ini bukan perusahaan pribadi atau warisan keluarga. Ini adalah bank milik rakyat Aceh, yang modalnya berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, masyarakat berhak tahu bagaimana dana CSR disalurkan dan siapa saja yang menerima manfaatnya. Jika dana itu benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi,” tambahnya.

Pertanyaan atas Akuntabilitas Bank Aceh Syariah

SAPA juga mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah bisa mendorong transparansi di sektor swasta jika bank milik daerah sendiri justru menutup-nutupi informasi. Menurut Fauzan, tindakan Bank Aceh Syariah ini justru mencoreng prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.

“Puluhan miliar dana CSR dari bank-bank konvensional hilang begitu saja ketika mereka keluar dari Aceh karena regulasi syariat. Sekarang, kita punya bank syariah, tapi jika transparansinya justru lebih buruk, apa bedanya? Label syariah itu seharusnya bukan hanya tempelan, tapi harus diwujudkan dalam praktik nyata, termasuk dalam keterbukaan pengelolaan dana publik,” tegasnya.

CSR untuk Rakyat, Bukan Kelompok Tertentu

Fauzan juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana CSR jika tidak ada keterbukaan. Menurutnya, dana CSR yang idealnya dialokasikan sekitar 2 persen dari keuntungan perusahaan harus menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ajang bagi kelompok tertentu untuk memperkaya diri.

“Dana CSR itu bukan sekadar angka di atas kertas. Itu adalah hak rakyat Aceh yang harus dikembalikan kepada mereka dalam bentuk program-program sosial yang nyata. Jika dana ini disalurkan untuk kepentingan segelintir orang atau bahkan diselewengkan, itu jelas bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” ujarnya dengan nada tegas.

Harapan untuk Perubahan Sikap Bank Aceh Syariah

Fauzan berharap pihak Bank Aceh Syariah segera merespons permintaan ini dengan serius. Ia menekankan bahwa SAPA tidak akan berhenti memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seharusnya terbuka.

“Seharusnya, tidak perlu sampai kami mengirim surat kedua. Kami berharap manajemen Bank Aceh Syariah segera insaf, sadar akan kewajibannya, dan memberikan data yang kami minta. Transparansi ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

Respons Bank Aceh Syariah Dinantikan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Aceh Syariah belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan dari SAPA. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari manajemen bank tersebut, apakah akan membuka data CSR tahun 2024 atau tetap memilih bungkam menghadapi desakan masyarakat. Jika keterbukaan tidak juga dilakukan, SAPA berencana membawa kasus ini ke jalur hukum sesuai dengan ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Kasus ini menjadi ujian bagi Bank Aceh Syariah dalam menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip syariah dan tata kelola perusahaan yang baik.

Apakah bank ini akan berdiri di sisi rakyat dengan menjunjung keterbukaan, atau justru memilih menutup diri dan mengabaikan hak publik? Waktu yang akan menjawab.

Editor: Ismail

Author :
RELATED POSTS