Sengketa Tanah Panunggangan Barat: Audit Investigatif Ungkap Kejanggalan, Kismet Chandra Angkat Bicara Polemik Pertanahan Terkait Hak Guna Bangunan (HGB)

February 20, 2025 Hukum

Jawapostnews.co.id, Kota Tangerang kembali diguncang polemik pertanahan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) No. 06945/Panunggangan Barat yang dimiliki oleh PT Bina Sarana Mekar. Sengketa ini menyeret berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Tangerang, serta PT Satu Stop Sukses yang mengajukan pengaduan terkait keabsahan sertifikat tanah tersebut. Dalam perkembangan terbaru, hasil audit investigatif dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN mengungkap fakta yang memicu perdebatan lebih luas.

Latar Belakang Sengketa

Sertifikat HGB No. 06945/Panunggangan Barat diterbitkan oleh BPN Kota Tangerang pada 23 Maret 2021 untuk tanah seluas 3.029 m². Tanah ini terletak di titik koordinat -6.22029242, 106.60999828 dengan empat lokasi utama, yakni Jalan Palem Merah Raya, Jalan Palem Semi Raya, Jalan Palem Raja Selatan, dan Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas.

Namun, permasalahan muncul ketika PT Satu Stop Sukses menyampaikan pengaduan bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan lahan pemakaman proyek perkavlingan Direktorat Jenderal Perkebunan.

Audit Investigatif: Fakta dan Kejanggalan

Menanggapi pengaduan tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melakukan audit investigatif pada 23–31 Oktober 2024. Hasil audit yang tertuang dalam surat No. B/PW.05.03/111-900/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 menyatakan bahwa tidak ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat HGB.

Namun, terdapat fakta menarik bahwa pada 14 November 2024, Direktur PT Bina Sarana Mekar, Hendry Widjaja, telah melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk dijadikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Ironisnya, dalam surat sanggahan Pemerintah Kota Tangerang tertanggal 13 Februari 2025, dinyatakan bahwa tanah tersebut masih berstatus sengketa. Dengan demikian, pemanfaatan lahan sebagai PSU belum bisa dilakukan sesuai Peraturan Walikota Tangerang No. 116 Tahun 2021. Dalam surat tersebut, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa mereka belum menerima lahan PSU dari PT Bina Sarana Mekar.

Kismet Chandra: Ada yang Tidak Beres!

Kismet Chandra, Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, dengan tegas mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan adanya potensi pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas.

“Kami menyoroti fakta bahwa lokasi tanah dalam sertifikat tidak sesuai dengan klaim awal. Jika benar tanah ini berasal dari tukar-menukar (ruislag) antara PT Bina Sarana Mekar dan Direktorat Jenderal Perkebunan, harus dipastikan legalitasnya. Jika ditemukan pemalsuan, maka ini masuk dalam ranah hukum pidana,” ujarnya. Kamis, (20/2/2025).

Kismet juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat.

“Apabila ada pemalsuan dokumen atau lokasi dalam penerbitan HGB No. 06945/Panunggangan Barat, maka hal ini melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 35 jo. Pasal 51 (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar,” tegasnya.

Tuntutan dan Langkah Selanjutnya

Kismet Chandra bersama pihak-pihak terkait mendesak Menteri ATR/Kepala BPN untuk segera mengambil tindakan konkret. Mereka meminta Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Kepala BPN Kota Tangerang, dan PT Bina Sarana Mekar untuk menunjukkan fisik tanah sesuai dengan sertifikat HGB tersebut. Selain itu, mereka juga menuntut agar tanah tersebut segera dipagar dan Pemkot Tangerang memulai pembangunan PSU sebagaimana mestinya.

Jika tanah tersebut terbukti milik Ditjen Perkebunan seperti yang dinyatakan dalam audit investigatif, maka Kismet Chandra meminta Menteri ATR/Kepala BPN membatalkan sertifikat HGB tersebut dan mengembalikan tanah kepada pemilik sahnya.

“Jika memang tanah ini milik Ditjen Perkebunan, maka harus ada langkah administratif yang tegas. Jangan sampai ada permainan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kismet Chandra mendorong kasus ini untuk dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat ini.

Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

Dalam perkembangan terbaru, Kismet Chandra dan pihak-pihak yang merasa dirugikan meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka mengutip pernyataan Presiden pada sidang kabinet perdana 23 Oktober 2024, di mana ia menegaskan bahwa para pejabat negara harus bekerja dengan berani dan tidak ragu dalam memberi pelayanan terbaik kepada rakyat.

“Jika pejabat terkait tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka sudah saatnya Presiden mengambil sikap. Sesuai dengan ucapannya, pejabat yang tidak bisa menyelesaikan masalah harus diganti dengan yang lebih kompeten,” kata Kismet Chandra.

Kasus sengketa tanah Panunggangan Barat menjadi sorotan publik karena melibatkan berbagai pihak dan menyangkut kepentingan masyarakat. Dengan hasil audit investigatif yang masih menyisakan tanda tanya, tekanan dari Kismet Chandra dan PT Satu Stop Sukses semakin mempertegas pentingnya transparansi dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Kini, publik menanti langkah konkret dari Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Tangerang, serta aparat penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan.

 

Editor: is/is

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *