Himbauan : Kepada Lurah Cibodasari, Camat Cibodas (PPAT) Untuk tidak memproses jual beli sepihak !

February 21, 2025 Nasional

Jawapostnews.co.id – Tangerang, Ahli Waris Menolak Jual Beli Rumah di Perumnas 1 Tangerang. Sebuah rumah di Jalan Merak Raya No. 191, RT 004/RW 012, Perumnas 1, Tangerang, menjadi perbincangan setelah ahli warisnya menolak proses jual beli.

Pada 2 Februari 2021, ahli waris telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Lurah Cibodasari dan Camat Cibodas (PPAT). Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa almarhum H. Muhammad H. Gani, S.Pd.I. meninggal dunia pada Selasa, 3 Maret 2020, dengan Nomor KK: 3671090503080039. Ia beralamat di Jalan Merak Raya No. 191 RT 004/RW 012.

Almarhum berpesan agar satu unit rumah tinggal layak huni miliknya tidak diperjualbelikan kepada siapapun. Selain itu, amanat dari istrinya, almarhumah Ibu Rohani, juga menyatakan bahwa rumah tersebut harus tetap dirawat dan dijaga oleh anak-anak mereka, sebagaimana yang telah disampaikan semasa hidupnya.

Dalam surat tersebut, ahli waris meminta instansi terkait, termasuk Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas (PPAT), serta perangkat lainnya untuk tidak memproses jual beli rumah tersebut.

“Apabila ada pihak yang tetap melakukan transaksi jual beli rumah ini, kami tidak akan segan untuk melaporkan ke pihak kepolisian atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” tegas ahli waris.

Surat dengan nomor 01/02-02-2021 telah diterima oleh Kasi Tata Pemerintahan, Kurniawati Karmudiyanti, SE, pada 2 Februari 2021.

Editor: Ahli Waris, Usman Muhammad

 

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *