

Jawapostnews.co.id, Palangkaraya, – Maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Salah satu lokasi yang diduga sebagai area pertambangan ilegal terletak di Desa Sei Pinang, Tumbang Sirat. Berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber, alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut diduga milik seorang oknum anggota dewan dari salah satu partai di Kabupaten Kapuas.
“Oknum tersebut kebal hukum,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Januardi Manurung meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Kapuas dan jajaran Polda Kalteng, untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Saya meminta agar aparat segera menghentikan kegiatan ilegal ini, memanggil, dan menangkap oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang berinisial ARD,” tegas Manurung. Minggu, (23/2/2025).
Selain dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal mining, ARD juga diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wartawan dari media Penasilet. Wartawan tersebut berusaha meminta konfirmasi terkait alat berat yang beroperasi di lokasi, tetapi justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dengan disebut sebagai “preman.”
“Saya akan bertindak tegas. Siapa pun yang menyakiti wartawan saya, jangan harap saya akan diam,” ujar Manurung dengan nada geram.
Ketika dihubungi oleh pimpinan redaksi, ARD tidak memberikan respons sama sekali.
Dugaan bahwa oknum anggota dewan ini kebal hukum semakin menguat setelah beredar isu di kalangan masyarakat bahwa ia mendapatkan perlindungan dari oknum aparat yang diduga berasal dari Kodim Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penulis: Irawatie
