

Jawapostnews.co.id, Jakarta, – Direktur Intelijen dan Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP LP2KP), Zulhamsyah, mengecam keras munculnya konten-konten di media sosial yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Beredar di platform TikTok dan Instagram, berbagai akun anonim menuding Kapolda Metro Jaya terlibat dalam kasus blending BBM Pertamina dan menerima aliran dana sebesar Rp25 miliar per bulan dari praktik ilegal tersebut.
Zulhamsyah, yang akrab disapa Zulham, menilai bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan hanya merupakan upaya framing yang menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa kasus blending BBM tidak ada kaitannya dengan institusi kepolisian, apalagi langsung menyeret nama Kapolda Metro Jaya.
“Kami di LP2KP sangat menyesalkan beredarnya konten-konten yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Tuduhan yang dibuat oleh akun-akun di TikTok dan Instagram ini tidak memiliki dasar yang kuat, tidak didukung oleh bukti yang jelas, dan hanya merupakan bentuk framing untuk menggiring opini negatif terhadap aparat penegak hukum,” ujar Zulham kepada awak media, Minggu, (9/3/2025).
Medsos Digunakan untuk Menyebarkan Hoaks
Menurut Zulham, akun-akun yang menyebarkan tuduhan ini diduga dibuat secara sistematis untuk membangun narasi tertentu guna menggiring opini publik. Ia menduga ada motif tertentu di balik penyebaran informasi yang tidak benar ini, mengingat tuduhan terhadap Kapolda Metro Jaya terjadi bersamaan dengan mencuatnya kasus blending BBM Pertamina.
“Kami menduga ada pihak tertentu yang ingin mengaburkan isu utama dalam kasus blending BBM ini dengan menyeret nama Kapolda Metro Jaya. Ini jelas tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zulham menjelaskan bahwa sejak awal mencuatnya kasus blending BBM, tidak ada satu pun fakta atau bukti yang mengaitkan Irjen Karyoto dalam praktik ilegal tersebut. Ia juga menyoroti bahwa media sosial saat ini menjadi alat bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks dan fitnah.
“Masyarakat harus lebih cerdas dalam menyaring informasi. Jangan mudah percaya dengan konten di media sosial yang hanya berisi tuduhan tanpa dasar. Apalagi akun-akun yang menyebarkan informasi ini tidak memiliki kredibilitas dan tidak jelas siapa yang mengelolanya,” lanjutnya.
Desakan Tindakan Tegas terhadap Penyebar Hoaks
LP2KP meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas akun-akun yang menyebarkan informasi menyesatkan ini. Zulham menyebut bahwa penyebaran berita bohong di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami berharap pihak kepolisian bisa segera menyelidiki siapa dalang di balik akun-akun ini. Jangan sampai penyebaran hoaks seperti ini dibiarkan terus-menerus dan merusak citra institusi kepolisian serta menyesatkan opini masyarakat,” ungkapnya.
Zulham juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta agar publik tidak mudah terpancing dan termakan isu-isu yang tidak jelas sumbernya.
“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi. Jangan langsung percaya sebelum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Kita harus melawan hoaks dengan tetap mengedepankan informasi yang valid dan terpercaya,” tutupnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Metro Jaya terkait tuduhan yang beredar. Namun, sejumlah pihak telah menyatakan dukungan terhadap Irjen Pol Karyoto dan menilai bahwa tuduhan yang dilemparkan kepadanya merupakan bagian dari upaya penggiringan opini yang tidak bertanggung jawab.
Editor: Ismail
