

Jenis Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang bersengketa dengan atau tanpa bantuan mediator. Terdapat beberapa jenis mediasi, yaitu:
1. Mediasi Wajib yang dilakukan saat sidang pendahuluan dan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
2. Mediasi Sukarela yang dilakukan saat proses pemeriksaan perkara setelah berakhirnya mediasi wajib.
3. Mediasi Sukarela yang dilakukan saat proses upaya hukum, baik banding, kasasi, atau peninjauan kembali, selama belum diputus.
4. Mediasi di luar Pengadilan yang dapat dilakukan sebelum diajukannya sengketa ke Pengadilan, baik dengan atau tanpa bantuan mediator.
Akta Perdamaian Mempunyai Kekuatan Eksekutorial
Sebelumnya telah diulas terkait manakah kekuatan hukum yang lebih kuat antara kesepakatan perdamaian dengan akta perdamaian, dan telah disarankan bahwa dalam hal telah tercapainya suatu kesepakatan oleh para pihak yang bersengketa, sebaiknya kesepakatan perdamaian tersebut dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
Hal ini karena Akta Perdamaian memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat, terutama mempunyai kekuatan eksekutorial, karena langsung dapat diajukan proses eksekusi apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi dari Akta Perdamaian tersebut.
Mengajukan Gugatan untuk Menguatkan Kesepakatan Perdamaian yang Disepakati di Luar Pengadilan Menjadi Akta Perdamaian
Ada kalanya para pihak yang telah menyepakati kesepakatan perdamaian di luar pengadilan tidak melaksanakan atau menjalankan kesepakatan tersebut.
Untuk itu, agar kesepakatan perdamaian mempunyai kekuatan eksekutorial, perlu dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.
Prosedur untuk menguatkan kesepakatan perdamaian adalah dengan mengajukan gugatan di pengadilan yang berwenang.
Dalam gugatan tersebut harus dilampirkan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati dan beberapa dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti, terutama yang menunjukkan hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.
Ketentuan Akta Perdamaian dan Jangka Waktu Putusan Gugatan
Kesepakatan perdamaian yang hendak dikuatkan menjadi Akta Perdamaian tidak boleh memuat ketentuan yang:
a) Bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
b) Merugikan pihak ketiga.
c) Tidak dapat dilaksanakan.
Jangka waktu putusan atas gugatan untuk menguatkan kesepakatan perdamaian menjadi Akta Perdamaian adalah paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
Editor: Ismail
