

Jawapostnews.co.id, Gunung Mas, Kalimantan Tengah — Warga Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, dikejutkan oleh peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu malam, 4 Mei 2025. Seorang pria berinisial ST (33), tega menghabisi nyawa orang tua angkatnya sendiri, TI (82), dengan sebilah parang yang diambil dari dapur rumah korban. Insiden berdarah ini sontak menyulut keprihatinan publik karena hubungan kedekatan antara pelaku dan korban yang telah terjalin sejak puluhan tahun.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Jumat, 9 Mei 2025, bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari warga sekitar yang mencurigai kondisi rumah korban pada Senin, 5 Mei 2025. Polisi yang tiba di lokasi mendapati korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di kepala, badan, dan tangan akibat sabetan senjata tajam.
“Setelah menerima laporan masyarakat, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas bersama personel dari Polsek Tewah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara,” ujar Kapolres. “Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami segera menetapkan ST sebagai tersangka dan melakukan upaya pengejaran.”
Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan di seberang sungai, yang cukup sulit dijangkau. Namun, upaya pelarian itu tak bertahan lama. Pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar dua hari setelah kejadian, petugas berhasil meringkus tersangka di sebuah pondok kecil di tepi sungai.
“Penangkapan tersangka menjadi bukti komitmen kami untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Gunung Mas. Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” tegas AKBP Heru Eko Wibowo.
Motif Pembunuhan: Emosi karena Sering Dimarahi dan Diusir
Berdasarkan pengakuan awal dari tersangka kepada penyidik, aksi brutal tersebut dilakukan dalam kondisi emosi yang memuncak. Tersangka mengaku sering dimarahi oleh korban karena enggan bekerja dan tidak membantu perekonomian keluarga. Bahkan, korban sempat mengusir pelaku dari rumah.
“Karena sering dimarahi dan merasa tidak tahan lagi, pelaku kemudian mengambil parang dari dapur. Dalam keadaan marah dan gelap mata, ia langsung mengayunkan parang tersebut ke tubuh korban tanpa ampun,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa hubungan korban dan pelaku sebetulnya sudah terjalin sejak lama. Korban TI adalah orang tua angkat yang telah merawat tersangka ST sejak masih bayi berusia tiga bulan. Pengabdian dan kasih sayang yang diberikan korban selama puluhan tahun berakhir tragis di tangan anak angkat yang pernah dibesarkannya sendiri.
“Ini tragedi yang menyayat hati. Korban bukan hanya menjadi orang tua angkat secara hukum, tapi telah memperlakukan ST seperti anak kandung sendiri,” tambah Kapolres dengan nada prihatin.
Rekam Jejak Kriminal Pelaku
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menemukan bahwa tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. ST diketahui pernah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus penganiayaan.
“Pada tahun 2013, tersangka pernah terlibat tindak pidana penganiayaan dan divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, pada 2016, ia kembali melakukan penganiayaan di desa yang sama dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Artinya, tersangka sudah memiliki kecenderungan kekerasan dalam perilakunya,” terang Kapolres.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Di antaranya satu buah celana dalam warna merah milik korban yang masih dikenakan saat kejadian, dan satu bilah parang yang digunakan oleh tersangka.
“Dengan semua alat bukti dan pengakuan pelaku, kami menjerat ST dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Gunung Mas.
Harapan Keadilan dan Pesan Kamtibmas
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gunung Mas untuk lebih memperhatikan kondisi mental dan emosional anggota keluarga masing-masing, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan.
“Kita semua prihatin atas kasus ini. Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi dan mencari solusi saat ada permasalahan dalam rumah tangga,” pungkas AKBP Heru Eko Wibowo.
Hingga kini, pelaku ST resmi ditahan di Mapolres Gunung Mas dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Reporter: irawatie
