OPERASI PREMANISME POLRES GUNUNG MAS UNGKAP TIGA KASUS MENONJOL: CURANMOR, SENPI ILEGAL, DAN PENGANIAYAAN BERSENJATA

May 18, 2025 Halo Polisi

Jawapostnews.co.id, Gunung Mas, Kalimantan Tengah — Operasi penanggulangan premanisme yang digelar Polres Gunung Mas Polda Kalimantan Tengah membuahkan hasil signifikan. Tiga kasus menonjol berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari sebulan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, kepemilikan senjata api rakitan ilegal, hingga dugaan penganiayaan bersenjata tajam yang menegangkan warga.

1. Curanmor di Jalan Lintas Miri Manasa-Rangan Hiran

Kasus pertama mencuat dari laporan pencurian sepeda motor jenis Honda CRF 150L milik seorang warga bernama Andika. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan jalan lintas antara Desa Miri Manasa dan Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas.

Menurut keterangan, pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, korban Andika berangkat menuju lokasi kerja bersama tiga rekannya. Mereka memarkir motor seperti biasa di pinggir jalan, lalu berjalan kaki ke tempat kerja sejauh 300 meter. Namun, saat kembali pada sore hari, motor milik Andika sudah raib. Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku bernama Berkat Asi Hai alias BAH, warga Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Motor curian ditemukan di rumahnya, namun saat penggerebekan, Berkat sempat melarikan diri. Ia akhirnya berhasil ditangkap pada 2 Mei 2025 di rumah seorang rekannya di Jalan Cilik Riwut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda CRF 150L, kunci L, STNK, dan dua kunci cadangan motor. Tersangka Berkat diketahui pernah dihukum atas kasus pencurian pada Januari 2024. Kini ia dijerat Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

2. Senjata Api Rakitan Tanpa Izin di Desa Taringen

Kasus kedua melibatkan seorang pria bernama Hariansyah alias Amang Utuh. Pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Polsek Manuhing menangkapnya di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing. Dari tangan Hariansyah, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta tiga butir amunisi aktif bertuliskan PIN 9, serta sebuah tas selempang hitam.

Senjata api dan amunisi tersebut disimpan rapi di dalam tas yang dibawa oleh pelaku. Ia kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun.

3. Penganiayaan Bersenjata Tajam di Tumbang Lapan

Peristiwa paling menegangkan terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Miri Manasa. Seorang warga bernama Evaria Dinata harus berurusan dengan hukum setelah menusuk seorang pria bernama Kelana dengan tombak di bagian perut.

Peristiwa ini bermula saat korban, Kelana, yang diduga dalam pengaruh minuman keras, datang menggedor rumah pelaku sambil membawa sebotol minuman keras tradisional. Evaria menolak ajakan korban dengan halus, namun korban kembali lagi beberapa kali dengan sikap lebih agresif dan membawa senjata tajam jenis mandau.

Puncaknya terjadi sekitar pukul 12.30 WIB saat korban kembali menggedor pintu rumah Evaria sambil mengacungkan mandau. Merasa terancam dan ingin melindungi keluarganya, Evaria mengambil tombak dan menusuk perut korban. Korban sempat melawan, namun senjatanya terjatuh dan pelaku langsung mengamankan diri. Korban kemudian pergi dari tempat kejadian.

Pihak Polsek Kahayan Hulu Utara yang mendapat laporan langsung mengamankan Evaria untuk dimintai keterangan. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pelaku diduga melanggar pasal tentang penganiayaan berat.

Polres Gunung Mas Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

Kapolres Gunung Mas melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pengungkapan ketiga kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli, operasi, dan penindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme, termasuk pencurian, penyalahgunaan senjata, serta tindakan anarkis yang meresahkan warga,” tegasnya.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan tindakan kriminal maupun potensi gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar.

 

 

Jurnalis: irawatie

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *