KONSEKUENSI HUKUM JIKA PARA PIHAK (PENGGUGAT DAN TERGUGAT) TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM PROSES MEDIASI DI PENGADILAN

May 25, 2025 Nasional

Jawapostnews.co.id, Tahapan mediasi dalam proses litigasi, baik di peradilan umum maupun peradilan agama, bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR/154 RBg, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan jo. Perma No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.

Pasal 3 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016 dengan jelas mewajibkan hakim pemeriksa perkara, mediator (baik hakim maupun non hakim), serta para pihak (penggugat, tergugat) dan/atau kuasa hukumnya untuk mengikuti prosedur mediasi dan mengupayakan perdamaian dalam penyelesaian sengketa perdata.

– Jenis Perkara yang Wajib Menempuh Mediasi

– Semua sengketa perdata yang diajukan ke peradilan umum atau peradilan agama, termasuk:

– Perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek,

– Perlawanan pihak berperkara (partij verzet),

– Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,

– wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan Perma Mediasi.

– Indikator Pihak Dinyatakan Tidak Beritikad Baik

Salah satu pihak atau para pihak (penggugat maupun tergugat), termasuk kuasa hukumnya, dapat dinyatakan tidak beritikad baik apabila:

1. Tidak hadir setelah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah.

2. Hadir pada pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meski telah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut tanpa alasan sah.

3. Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah.

4. Hadir dalam pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan atau tidak menanggapi resume perkara pihak lawan.

5. Tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang sudah disepakati tanpa alasan sah.

Konsekuensi Hukum Jika Tidak Beritikad Baik

Bagi Penggugat:

Jika mediator menyatakan penggugat tidak beritikad baik dalam proses mediasi, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard). Selain itu, penggugat juga wajib membayar biaya mediasi, terutama jika menggunakan jasa mediator non hakim.

Bagi Tergugat:

Jika mediator menyatakan tergugat tidak beritikad baik, maka tergugat akan dikenai kewajiban membayar biaya mediasi (jika menggunakan jasa mediator non hakim). Namun, ketidakberiktikadan tergugat tidak memengaruhi pokok perkara yang diperiksa oleh hakim.

Proses mediasi bukanlah formalitas semata, melainkan bagian penting dari mekanisme penyelesaian sengketa perdata. Sikap tidak beritikad baik dari salah satu pihak akan berdampak nyata secara hukum.

Oleh karena itu, setiap pihak yang berperkara sepatutnya mengikuti tahapan mediasi dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan upaya mencari solusi damai di luar putusan pengadilan.

 

 

Oleh: Adam Maulana, Mediator Non Hakim – Mahasiswa Magister Hukum

Editor: ismai

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *