BNNP Kalimantan Tengah Bongkar Jaringan Narkotika di Lima Wilayah: Dari Kebun Sawit hingga Pemukiman Padat

May 27, 2025 Halo Polisi

 

Jawapostnews.co.id,  Palangka Raya — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan besar peredaran gelap narkotika yang tersebar di lima wilayah: Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas, dan Kota Palangka Raya. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan beragam lokasi mulai dari desa terpencil, perkebunan sawit, hingga pemukiman padat.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah menyampaikan, “Ini adalah hasil kerja keras tim kami yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat. Kami berterima kasih atas keberanian masyarakat memberikan informasi, sehingga rantai peredaran gelap ini bisa diputus.”

Penangkapan Dramatis di Gunung Mas

Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, yang resah karena maraknya transaksi narkotika jenis sabu. Pada 29 April 2025 pukul 06.00 WIB, tim BNNP menggerebek lokasi dan menangkap AL (tersangka pertama) yang baru saja membeli sabu seberat 2,64 gram dari sebuah rumah di desa tersebut.

Tak berhenti di situ, dalam tempo hanya 5 menit, tim bergerak cepat menggerebek rumah penjual, AJ, yang menyimpan 26 paket sabu dengan total 265,43 gram, uang tunai Rp40 juta hasil penjualan, serta timbangan digital. Kedua pelaku langsung digiring ke BNNP Kalimantan Tengah untuk pemeriksaan mendalam.

Kasus Mencurigakan di Perkebunan Sawit Kotawaringin Timur

Di wilayah Kotawaringin Timur, kasus terbongkar secara tak sengaja. Pada 10 Mei 2025, pihak keamanan PT. Langgeng Makmur Sejahtera (LMS) BGA Group menggagalkan aksi pencurian buah sawit. Saat menggeledah tersangka MM, mereka menemukan 8 plastik klip sabu seberat 2,02 gram dalam tas pinggangnya.

Pengembangan kasus membawa tim BNNP ke Sampit, tempat mereka menangkap DN, pengirim barang, beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Jaringan Tersusun Rapi: MG, MY, dan PS

Tidak hanya berhenti pada level pengecer, BNNP juga membongkar jaringan lebih besar di Sampit. Pada 14 Mei 2025, MG tertangkap dengan 8 bungkus sabu (1,86 gram) di rumahnya di Jalan Ir. H. Juanda. Dari keterangan MG, polisi menelusuri jejak hingga ke MY, yang kemudian membawa penyidik kepada PS, otak penyedia barang.

Salah satu momen dramatis terjadi ketika MY mengakui sempat melempar satu bungkus sabu ke belakang rumahnya saat hendak ditangkap. Tim pun kembali ke lokasi, menyisir area tersebut, dan berhasil menemukan barang bukti tambahan.

Kepala BNNP: Jangan Main-main dengan Narkoba

Kepala BNNP Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di Kalimantan Tengah. Kami peringatkan siapa pun yang terlibat — baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar — cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Masyarakat adalah mata dan telinga kami di lapangan. Semakin banyak yang berani bicara, semakin kecil peluang narkoba merusak generasi kita.”

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan mulai dari paket sabu, uang tunai, alat komunikasi, hingga timbangan digital. Operasi ini diperkirakan memutus aliran peredaran sabu bernilai ratusan juta rupiah.

Pesan untuk Masyarakat

Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, BNNP Kalimantan Tengah menyerukan perlawanan bersama terhadap narkoba. “Lindungi keluarga Anda, awasi lingkungan Anda. Laporkan segala aktivitas mencurigakan — karena bersama, kita bisa menghentikan narkoba,” tutup Kepala BNNP.

 

 

Jurnalis: irawatie

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *