

Jawapostnews.co.id, Palangka Raya – Suasana mencekam menyelimuti sebuah barak sederhana di Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (17/6/2025) sore. Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggeledah tempat itu dengan cepat dan terukur. Hasilnya? Seorang pria berusia 35 tahun berinisial MP tak berkutik saat didapati menyimpan dua paket sabu dengan berat bruto 4,75 gram.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang curiga akan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Warga menyebutkan, barak itu kerap didatangi orang tak dikenal pada malam hari. Kecurigaan itu terbukti. Dari penggerebekan sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menemukan barang haram yang diduga kuat adalah sabu, tersembunyi di atas meja kamar dan di dalam kantong baju MP.
“Tersangka MP langsung kami ringkus setelah hasil penggeledahan mengarah padanya. Prosesnya disaksikan oleh Ketua RT setempat untuk menjamin transparansi,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Agung Wijaya Kusuma, saat konferensi pers di Mapolresta, Rabu (18/6/2025) pagi.
Barang Bukti Lengkap: Sabu, Timbangan Digital, hingga Alat Hisap
Dalam dokumentasi resmi yang dibagikan kepolisian, tampak MP mengenakan kaus kuning bertuliskan “B.O.M.B.” dengan kepala tertunduk lesu di ruang pemeriksaan. Di hadapannya, berjejer rapi barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika:
Dua paket sabu siap edar, Timbangan digital mini, Dua ponsel, Alat hisap (bong), Sebuah korek gas.
Kemeja kotak-kotak tempat menyimpan barang bukti
Semua barang bukti itu dipajang di atas papan berlogo Satresnarkoba dengan tulisan mencolok: “Barang Bukti TP Narkotika – Polresta Palangka Raya.”
Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Telusuri Jaringan Lain
Kepada penyidik, MP mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Namun, penyidik belum berhenti di sana. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar yang lebih luas, mengingat ditemukan alat-alat distribusi seperti timbangan dan dua ponsel aktif.
“Kami mendalami apakah MP hanya pengguna, kurir, atau justru bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar. Penyelidikan terus berjalan,” tegas Kompol Agung.
Atas perbuatannya, MP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti MP adalah 20 tahun penjara.
Polisi: Ini Bukti Warga Tidak Tinggal Diam!
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor dan menjadi mata serta telinga polisi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat adalah amunisi penting dalam perang melawan narkotika. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi perjuangan bersama untuk menyelamatkan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Polresta Palangka Raya pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Barak Sempit Jadi Saksi Bisnis Haram
Siapa sangka, dari sebuah barak sederhana di pojok kota, terungkap praktik penyalahgunaan narkotika yang bisa menghancurkan banyak nyawa. Dengan kerja cepat dan dukungan warga, satu titik gelap berhasil dibersihkan.
Namun, pertanyaan besar kini bergulir: apakah MP hanya pelaku tunggal, atau bagian dari mata rantai panjang pengedar sabu di Palangka Raya? Waktu dan kerja keras aparat akan menjawabnya.
Jurnalis: irawatie
