OPERASI NILA JAYA 2025 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan, Ribuan Obat Terlarang Disita

June 18, 2025 Halo Polisi

TANGERANG, jawapostnews.co.id — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu sepekan, sejak 16 hingga 18 Juni 2025, sebanyak enam orang tersangka ditangkap dari empat lokasi berbeda dalam gelaran Operasi Nila Jaya 2025 yang digagas Polda Metro Jaya.

Operasi yang rutin dilaksanakan ini menyasar peredaran gelap narkotika yang marak terjadi di lingkungan masyarakat perkotaan, terutama di wilayah-wilayah rawan di Kota Tangerang. Keenam tersangka ditangkap oleh Polsek Benda, Neglasari, Ciledug, dan Sepatan dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkoba yang merusak lingkungan dan mengancam generasi muda,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dalam keterangannya mewakili Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (18/6/2025).

Rincian Penangkapan: Dari Sabu hingga Obat Keras

Polsek Benda menciduk dua pria masing-masing berinisial AR (34) dan MP (36). Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 6,35 gram yang telah dikemas siap edar.

Polsek Neglasari menangkap seorang tersangka berinisial N alias Jack (42). Dari tangan pelaku disita 15 bungkus sabu seberat 2,83 gram, satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp421.000.

Polsek Ciledug juga berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis dengan mengamankan dua pemuda yakni AW alias Bowo (23) dan SNZ (23). Dari tangan keduanya ditemukan tembakau sintetis seberat 30,01 gram, satu unit handphone, dan timbangan digital yang digunakan untuk menakar barang haram tersebut.

Tak kalah mencengangkan, Polsek Sepatan menggulung seorang pengedar obat keras berinisial ZF (29). Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer, dua jenis obat keras yang kerap disalahgunakan.

Komitmen Polisi dan Ancaman Berat untuk Pelaku

AKP Prapto menegaskan bahwa seluruh rangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Metro Tangerang Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika. Ia menyebut kejahatan narkoba sebagai bentuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang harus ditindak dengan keras.

“Ini kejahatan lintas batas, berdampak besar terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan masa depan bangsa. Maka kami akan terus bergerak menekan peredaran, memutus rantai suplai, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya sangat berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara. Untuk pelaku peredaran obat keras tanpa izin, akan diberlakukan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

Operasi Terus Dilanjutkan, Masyarakat Diminta Waspada

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting. Kami butuh sinergi agar bisa menjaga wilayah Tangerang tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup AKP Prapto.

Operasi Nila Jaya 2025 masih akan berlangsung hingga waktu yang ditentukan, dan Polres Metro Tangerang Kota berjanji akan terus melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba, baik yang besar maupun kecil.

 

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

 

 

Editor: Ismail

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *