Membongkar Tragedi Kematian Nurmaliza: Fakta Rekonstruksi 33 Adegan Tindakan Sadis Alvaro Jordan di Pulang Pisau

Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Jawapostnews.co.id — Kasus kematian tragis Nurmaliza, seorang perempuan muda yang ditemukan tidak bernyawa di pinggir Jalan Trans Kalimantan RT.003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, terus menuai sorotan publik. Setelah melalui proses penyidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau akhirnya menggelar rekonstruksi yang mengungkap secara detail bagaimana korban kehilangan nyawanya.

Rekonstruksi dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Asrama Polres Pulang Pisau, bukan di lokasi kejadian sebenarnya. Pertimbangan keamanan menjadi alasan utama pemindahan tempat, mengingat sensitivitas kasus ini yang menyita perhatian luas masyarakat. Tersangka tunggal dalam kasus ini, Alvaro Jordan Zwagiri, hadir langsung dan memperagakan 33 adegan berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun oleh penyidik.

Dari Cekcok ke Pembunuhan Sadis

Rekonstruksi mengungkap bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 10 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah kamar kos. Awalnya, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Dalam pengakuannya, Alvaro menyebut ia sempat ditimpuk ponsel oleh korban, Nurmaliza. Emosi memuncak, tindakan kekerasan pun dimulai.

Alvaro memulai kekerasan dengan menampar korban, kemudian mencekik, dan puncaknya membekap mulut Nurmaliza hingga korban tak sadarkan diri. Bukannya meminta bantuan atau melapor, tersangka malah meninggalkan korban di kamar kos hingga malam tiba. Sekitar pukul 22.00 WIB, Alvaro kembali, namun bukan untuk menyelamatkan — melainkan membawa jenazah korban lalu membuangnya di semak belukar pinggir jalan wilayah Desa Garung, guna menghilangkan jejak kejahatan.

Dua hari berselang, tepatnya 12 Mei 2025, jasad korban ditemukan warga dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Penemuan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus yang semula penuh misteri.

Pihak Penegak Hukum Turun Langsung

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, turut hadir Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Haidir Rahman, S.H., bersama empat orang anggotanya. Penasihat hukum tersangka, Albert Chong, S.H., juga tampak hadir mendampingi kliennya bersama tim. Polisi juga menghadirkan Wafiq sebagai pemeran pengganti korban untuk keperluan teknis rekonstruksi.

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Sugiharso, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka dan memperkuat pembuktian hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kronologi dan tindakan yang terjadi malam itu benar-benar sesuai dengan hasil penyelidikan serta barang bukti yang ada,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Dengan sangkaan pasal berlapis—Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 181 KUHP terkait tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat—tersangka Alvaro Jordan kini menghadapi ancaman pidana berat. Proses hukum akan terus berlanjut hingga ke meja persidangan.

Kasus ini tak hanya mengguncang keluarga korban, tetapi juga masyarakat luas yang menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada fakta yang ditutupi.

Keluarga Korban Masih Trauma

Hingga saat ini, pihak keluarga korban masih dalam kondisi trauma mendalam. Ayah korban, Safrudin, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan tidak diberi celah untuk lari dari tanggung jawab atas perbuatannya.

“Anak saya dibunuh dengan keji, lalu dibuang begitu saja. Kami ingin keadilan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui awak media.

Tragedi Nurmaliza menjadi pelajaran pahit bahwa kekerasan dalam relasi personal bisa berujung pada bencana. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan profesional, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. (Irawatie)

 

(Humas Polres Pulpis)

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *