VIRAL! Kalapas dan KPR Lapas KM 40 Palangka Raya Diduga Kebal Hukum dan Tak Takut Menteri? Siapa Bekingnya?

June 28, 2025 Nasional

Palangka Raya, Kalteng, jawapostnews.co.id – Isu panas kembali mencuat dari balik tembok penjara. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) KM 40 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Beredar kabar viral bahwa Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) setempat diduga merasa kebal hukum, bahkan tak gentar dengan kewenangan Menteri Hukum dan HAM yang membawahi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Informasi tersebut pertama kali diterima oleh tim awak media dari sumber-sumber informan terpercaya di lapangan. Mereka menyebut bahwa Kalapas dan KPR di Lapas KM 40 bertindak seolah-olah berada di atas hukum, hingga menimbulkan pertanyaan besar: Siapa beking kuat di belakang mereka?

Dugaan Pungli dan Perlakuan Istimewa Napi

Tak hanya itu, sejumlah sumber independen mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) yang sudah menjadi rahasia umum di dalam Lapas KM 40. Bahkan, menurut pengakuan beberapa narasumber yang pernah terlibat atau menjadi saksi langsung, aktivitas pungli ini terkesan mulus dan sistematis. Dugaan adanya napi-napi tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa juga turut menyeruak.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, “Kami tahu apa yang terjadi di dalam. Tapi seolah-olah mereka tidak takut siapa pun, bahkan ketika media mencoba masuk, mereka malah bersikap menantang.”

Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi

Sejumlah wartawan dan aktivis sosial kontrol menyuarakan keprihatinan atas fenomena ini. Mereka menilai perlu adanya sikap tegas dari Menteri Hukum dan HAM, terutama Dirjen Pemasyarakatan, untuk turun langsung dan membongkar tuntas jaringan serta ‘dalang’ di balik kekuasaan semu yang kini mencoreng nama baik institusi.

“Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan. Jika benar ada pelanggaran dan pembangkangan terhadap aturan, jangan ditutup-tutupi. Siapa pun yang bermain harus ditindak tegas,” ungkap seorang pegiat antikorupsi di Kalteng.

Pertanyaan untuk Kemenkumham dan Aparat Penegak Hukum

Situasi ini mengundang pertanyaan besar dari publik dan media:

– Apakah benar Kalapas dan KPR Lapas KM 40 tak tersentuh hukum?

– Siapa pihak-pihak yang selama ini diduga menjadi pelindung mereka?

– Apakah Kemenkumham akan segera bertindak atau membiarkan kondisi ini berlarut-larut?

Sejumlah organisasi jurnalis dan LSM mulai mengumpulkan bukti serta testimoni untuk diajukan sebagai laporan resmi ke Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan adanya pengawasan eksternal terhadap dugaan pelanggaran di institusi pemasyarakatan tersebut.

Redaksi Jawapostnews.co.id mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat hukum untuk tidak membiarkan kasus ini tenggelam begitu saja. Jika benar Kalapas dan KPR KM 40 merasa tak tersentuh hukum, maka perlu ada langkah cepat dan transparan agar supremasi hukum tetap berdiri tegak.

 

 

Penulis: Irawatie

Editor: Redaksi Investigasi

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *