DIDUGA MERAMBAH HUTAN DI LUAR HGU DAN CEMARI LINGKUNGAN, WARGA DESAK PEMDA KAPUAS CABUT IZIN PT GRAHA INTI JAYA

July 15, 2025 Nasional
Foto: istimewa

Kapuas, Jawapostnews.co.id, Puluhan warga dan aktivis lingkungan menyuarakan protes keras terhadap aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Graha Inti Jaya yang diduga telah merambah kawasan hutan di luar izin HGU (Hak Guna Usaha) dan mencemari lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Salah satu aktivis yang juga menjabat sebagai ketua lembaga pengawasan lingkungan mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara izin lokasi yang terdata secara administratif dengan kondisi nyata di lapangan, terutama terkait batas kawasan dan titik koordinat operasional perusahaan.

“Perusahaan ini izinnya tercatat di wilayah Kabupaten Kapuas, namun kantor operasional justru berdiri di Kabupaten Pulang Pisau. Ini sudah membingungkan dan harus dipertanyakan legalitas dan pengawasannya,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa beberapa aliran sungai kecil yang menjadi sumber air bagi masyarakat transmigran di Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, telah tertutup dan tercemar akibat aktivitas PT Graha Inti Jaya.

“Sungai kecil tempat kami menggantungkan hidup kini tertutup tanah dan limbah sawit. Ini bukan hanya merugikan ekosistem, tapi juga mengancam kesehatan warga,” ungkapnya.

Keluhan masyarakat setempat bukan hanya berhenti di situ. Warga transmigrasi di Lamunti menuturkan bahwa limbah cair dan padat dari pabrik pengolahan sawit milik PT Graha Inti Jaya dibuang tanpa tempat penampungan yang memadai, hingga mengeluarkan aroma busuk dan mencemari lingkungan sekitar.

“Kami merasa seperti dibuang. Limbah busuk dari pabrik itu masuk ke saluran kami, dan anak-anak sering sakit. Kami sudah lapor, tapi tidak ada tindakan. Sudah setahun lebih!” tutur salah satu warga kepada media melalui sambungan WhatsApp.

Menurut warga, upaya pelaporan juga sudah dilakukan sejak lama ke pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Kapuas, namun hingga saat ini belum ada satu pun tindak lanjut yang dilakukan.

“Kami merasa diabaikan. Laporan resmi sudah kami ajukan lewat lembaga, tapi tidak digubris hingga sekarang. Kami hanya ingin hidup sehat dan aman dari pencemaran,” tegas aktivis lingkungan tersebut.

Masyarakat dan sejumlah organisasi lingkungan pun menyerukan agar Bupati Kapuas segera mencabut izin PT Graha Inti Jaya dan menutup seluruh aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Mereka menilai kehadiran perusahaan justru membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat bagi warga sekitar.

“Harapan kami sederhana: cabut izinnya dan usir perusahaan dari wilayah kami. Ini tanah kami, bukan tempat pembuangan limbah!” tegas warga dengan nada kecewa.

Pihak perusahaan PT Graha Inti Jaya hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ke nomor kontak yang tersedia tidak mendapat respons.

Sementara itu, pihak aparat penegak hukum pun belum memberikan pernyataan ataupun tindak lanjut atas laporan warga dan lembaga yang masuk lebih dari satu tahun lalu.

 

 

Penulis: Irawatie

Editor: Redaksi Jawapost News

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *