

Kapuas, Jawapostnews.co.id – Rasa kecewa dan kekecewaan mendalam kini dirasakan masyarakat terkait laporan dugaan perambahan hutan dan ilegal logging di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Laporan yang sudah berbulan-bulan diajukan ke Polda Kalteng melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) hingga kini tak kunjung ada kejelasan.
Riduan, perwakilan masyarakat yang melaporkan kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Ia menilai aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap dugaan perambahan hutan, pengrusakan lingkungan, dan praktik ilegal logging yang dilakukan oleh pihak tertentu.
“Kami sudah melaporkan dugaan perambahan hutan dan ilegal logging yang dilakukan oleh oknum saudara R dari salah satu perusahaan swasta yang asal-usulnya juga tidak jelas. Namun, sampai saat ini laporan kami seakan dibekukan, tak ada kabar, dan tak ada perkembangan,” tegas Riduan.
Dugaan Keterlibatan Perusahaan dan Oknum Kades
Menurut keterangan Riduan, kegiatan ilegal logging tersebut diduga melibatkan PT Trisapta PLC yang disinyalir tidak memiliki perizinan lengkap. Perusahaan itu disebut merusak hutan serta mengangkut kayu-kayu lokal keluar wilayah Kalimantan Tengah tanpa pernah tersentuh hukum.
“Bahkan ada dugaan keterlibatan Kepala Desa Hurung Tampang yang kemungkinan besar bekerja sama dengan oknum pengusaha ilegal logging tersebut,” ujarnya.
Riduan juga menyebut bahwa oknum R terlihat “di atas angin” dan merasa kebal hukum. Area perambahan hutan dan perusakan lingkungan yang dilakukan oknum ini berada di wilayah Kapuas Hulu.
Laporan Diduga Dijadikan “Lahan Basah”
Yang lebih memprihatinkan, Riduan menduga ada oknum yang memanfaatkan laporan masyarakat sebagai “ATM berjalan”. Pasalnya, hingga saat ini tak ada satupun perkembangan berarti yang diterima pihaknya dari Polda Kalteng.
“Jangan jadikan laporan kami sebagai ladang mesin ATM berjalan. Saya menduga wajar jika laporan kami dibekukan tanpa kejelasan, karena ada kepentingan di dalamnya,” ungkapnya geram.
Riduan juga menyebut ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih biaya operasional. Bahkan ia mengungkapkan, Kanit Tipiter Polda Kalteng sempat berada di lokasi saat pengecekan dilakukan, berdiri di atas ekskavator yang digunakan untuk perambahan hutan.
Bantahan dari Kanit Tipiter Polda Kalteng
Ketika dikonfirmasi, Kanit Tipiter Polda Kalteng membantah tuduhan bahwa laporan masyarakat dibekukan. Ia menyebut bahwa perkembangan laporan sudah sering disampaikan secara lisan kepada pelapor. Namun, bantahan ini langsung ditepis Riduan.
“Kami tidak pernah menerima perkembangan laporan, apalagi secara lisan. Bahkan Kanit Tipiter sendiri terlihat berada di lokasi saat pengecekan, tapi tidak ada tindak lanjut,” ucapnya.
Kanit Tipiter juga beralasan belum bisa menetapkan tersangka karena alat bukti belum lengkap, salah satunya karena alat berat yang digunakan sudah tidak ada. Pernyataan ini kembali dibantah oleh pelapor dengan menunjukkan bukti foto kehadiran oknum Kanit Tipiter di lokasi pada saat alat berat itu masih ada.
Minta Kapolda Kalteng Turun Tangan
Riduan mewakili masyarakat mendesak Kapolda Kalteng beserta jajaran agar menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.
“Jangan bertele-tele. Kami minta laporan ini segera diproses. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum bisa menindak tegas oknum-oknum yang diduga bermain dalam kasus perambahan hutan ini. “Harapan kami, aduan masyarakat jangan dibekukan hanya karena alasan ini itu. Jangan sampai keadilan di negeri ini hanya berpihak pada mereka yang punya uang dan kekuasaan,” pungkas Riduan.
Penulis: Irawatie
