

Palangka Raya, Jawapostnews.co.id – Aksi perjudian masih saja ditemukan di Kota Palangka Raya meski aparat kepolisian terus melakukan razia dan penindakan. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap praktik judi domino yang berlangsung di kawasan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau. Empat orang pemuda yang tengah asyik mengadu peruntungan akhirnya tak berkutik saat digerebek polisi pada Jumat (29/8/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan RTA Milono Km.10. Warga menduga lokasi itu kerap dijadikan ajang perjudian, terutama di malam hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Jatanras Polresta Palangka Raya segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
“Benar saja, ketika tim mendatangi lokasi, kami mendapati empat orang sedang bermain judi menggunakan kartu domino di belakang sebuah warung. Mereka tampak serius bertaruh menggunakan uang tunai,” ungkap Kompol Rian, Sabtu (30/8/2025).
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan empat pelaku berinisial YP (21), ANA (26), K (25), dan YA (29). Barang bukti yang turut disita berupa satu pak kartu domino serta uang tunai sebesar Rp284 ribu hasil taruhan. Keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Rian menegaskan, meski jumlah barang bukti yang ditemukan tidak besar, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum yang jelas diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Tidak ada toleransi bagi praktik perjudian. Kecil ataupun besar nilainya, tetap akan kami tindak,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menekan segala bentuk perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Menurutnya, perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial serta memicu keresahan warga.
“Judi adalah pintu masuk dari berbagai masalah sosial, mulai dari pertengkaran rumah tangga, kriminalitas, hingga rusaknya moral generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik seperti ini. Polresta Palangka Raya akan bertindak tegas demi menjaga kondusifitas kota,” tegas Kombes Dedy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam praktik perjudian. Warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Palangka Raya menegaskan kembali tekadnya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Aksi penggerebekan di Kereng Bangkirai menjadi bukti nyata bahwa laporan warga akan selalu ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas.
Jurnalis: irawatie
