Perda Adat Baduy Segera Disahkan! Tokoh Pemuda Jakarta Zulhamsyah Apresiasi Langkah Kajati Banten

Foto: Muhammad Zulhamsyah

Lebak, Jawapostnews.co.id – Apresiasi dan dukungan terhadap pelestarian budaya dan hak-hak masyarakat adat Baduy kembali mengemuka. Tokoh pemuda asal Jakarta, Muhammad Zulhamsyah—akrab disapa Zulham—menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H. Zulham menilai kepedulian Kajati Banten yang turun langsung menyapa masyarakat adat Baduy merupakan bukti nyata keberpihakan penegak hukum terhadap kearifan lokal.

“Pak Kajati Banten Dr. Siswanto telah memberi contoh luar biasa. Beliau bukan hanya hadir sebagai pejabat negara, tetapi juga sebagai sahabat dan pengayom masyarakat adat. Saya pribadi memberikan penghargaan setinggi-tingginya, karena langkah beliau adalah bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat adat, menjaga dan menghargai warisan leluhur,” ujar Zulhamsyah saat dimintai tanggapan, Kamis (2/10/2025).

Zulham, yang dikenal aktif menjalin komunikasi dengan berbagai institusi pemerintah maupun lembaga masyarakat, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat Baduy adalah bagian penting dari jati diri bangsa. Karena itu, menurutnya, upaya Kajati Banten mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Hukum Adat Baduy harus didukung penuh.

“Perda Adat bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi payung hukum untuk melindungi tanah ulayat, budaya, dan hak-hak masyarakat adat yang sudah turun-temurun. Jika Perda ini lahir, maka keberadaan masyarakat Baduy akan semakin kuat dan terlindungi secara hukum,” tambah Zulham.

Dukungan Tokoh Adat

Selain Zulhamsyah, dukungan juga datang dari mantan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Moh Jumri. Ia menyebut langkah Kajati Banten yang mau turun langsung ke Baduy Luar dan Dalam sebagai terobosan penting.

“Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kajati. Beliau hadir bukan sekadar pejabat hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat adat yang terbuka berdialog dengan tokoh adat. Dukungan beliau agar Pemkab Lebak membuat Perda Hukum Adat sangat berarti,” kata Jumri.

Menurutnya, keberadaan Perda Adat akan mendorong pembangunan daerah sekaligus menjaga kelestarian adat Baduy. Jumri berharap langkah positif ini bisa diikuti daerah lain yang memiliki masyarakat adat, seperti Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi, Suku Tengger di Jawa Timur, Suku Samin di Jawa Tengah, hingga Osing di Banyuwangi.

“Negara harus hadir melindungi keberadaan mereka. Perda menjadi dasar hukum yang jelas, sehingga administrasi tanah ulayat, wilayah adat, hingga pengelolaan sumber daya alam bisa tertata tanpa menimbulkan konflik,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Dewan Penasehat Padepokan Paduluran Sunda Kasepuhan Cisungsang, Taufan. Ia memuji kepedulian Kajati Banten yang ikut menyuarakan pentingnya Perda Adat.

“Terima kasih Pak Kajati Dr. Siswanto. Semoga perjuangan ini direstui leluhur agar masyarakat adat Baduy tetap lestari,” tutur Taufan.

Kajati Banten: Perda Penting Sebagai Payung Hukum

Sebelumnya, pada 20 September 2025 lalu, Kajati Banten Siswanto mengunjungi Baduy Dalam, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Dalam kunjungan itu, ia menyampaikan kekagumannya atas adat istiadat Baduy yang masih terjaga.

Siswanto menegaskan, keberadaan Perda Adat Baduy sangat penting sebagai turunan dari KUHP baru yang akan berlaku pada 2026. “Sepanjang diatur oleh hukum adat, maka KUHP tidak berlaku baginya. Tapi harus diperdakan dulu. Dengan begitu, masyarakat adat punya payung hukum yang jelas,” ungkap mantan Kajari Jakarta Utara tersebut.

Ia menekankan, Perda juga penting untuk mengamankan tanah ulayat masyarakat adat Baduy agar tidak mudah diganggu pihak luar. “Kalau adat ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, tidak akan ada konflik, tidak ada bencana, karena manusia hidup sejalan dengan alam dan Tuhan,” ucapnya.

Zulhamsyah: Masyarakat Adat Harus Dilibatkan

Melengkapi hal itu, Zulhamsyah berharap agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada wacana, melainkan segera merumuskan Perda dengan melibatkan masyarakat adat secara aktif.

“Jangan sampai masyarakat adat hanya dijadikan simbol, tapi suaranya tidak didengar. Mereka harus dilibatkan dalam setiap tahapan pembentukan kebijakan. Aspirasi mereka harus masuk dalam Perda, agar benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat adat sendiri,” tegas Zulham.

Menurutnya, perjuangan menjaga masyarakat adat adalah perjuangan menjaga Indonesia. “Kita tidak boleh lupa, bangsa ini berdiri karena kebersamaan semua suku, adat, dan budaya. Masyarakat adat Baduy adalah salah satu benteng kearifan lokal kita. Jadi sudah sepantasnya negara melindungi mereka,” pungkas Zulhamsyah.

Editor: Ismail

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *