

Jawapostnews.co.id, Jakarta – Sosok Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah pesan suara kontroversialnya tersebar luas. Dalam voice note berdurasi 1 menit 32 detik yang viral itu, Yunus disebut-sebut menghina dan mengancam wartawan media kecil yang bertugas di Pringsewu, Lampung.
Tidak tinggal diam, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan Yunus ke Divisi Propam Polri, Senin (18/11/2024).
Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor registrasi SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN. Wilson menilai pernyataan Yunus dalam voice note tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga menunjukkan arogansi yang tidak layak ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.
“Kalimatnya Arogan dan Memalukan!”
Dalam keterangannya, Wilson menyoroti beberapa kalimat dalam voice note yang dianggap menghina profesi wartawan. Di antaranya, Yunus menyebut media kecil sebagai “tidak ada yang baca” dan “tidak terverifikasi Dewan Pers,” serta mengancam akan menindak jurnalis yang bekerja di wilayahnya.
“Seorang Kapolres seharusnya paham hukum, bukan malah melecehkan media. Legalitas media bukan kewenangan Dewan Pers, tetapi diatur oleh Kemenkumham. Jika seorang Kapolres tidak tahu hal ini, bagaimana bisa dia memimpin dengan baik? Pernyataannya memalukan dan merusak citra Polri,” ujar Wilson dengan nada tegas. Saat dihubungi awak media, Jum’at, (22/11/2024).
Publik Bereaksi Keras: “Kapolres atau Raja Wilayah?”
Tidak hanya wartawan, publik pun ikut bereaksi keras terhadap isi voice note Yunus Saputra. Kalimat seperti “Segera keluar dari wilayah saya” dianggap mencerminkan sikap otoriter. Netizen ramai-ramai menyuarakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Yunus dari jabatannya.
“Kapolres itu pelayan masyarakat, bukan raja wilayah! Ucapan seperti ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tulis seorang netizen di media sosial.
Pengakuan Positif Internasional vs Perendahan Lokal
Menariknya, pernyataan Yunus yang melecehkan media kecil di Tanah Air bertolak belakang dengan pengakuan internasional. Kedutaan Besar Belanda di Jakarta justru memuji ribuan media online di Indonesia sebagai simbol kemajuan demokrasi. Hal ini semakin memperkuat kecaman terhadap Yunus yang dianggap tidak menghargai peran pers dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas di masyarakat.
Ketua Umum PPWI Desak Kapolri Bertindak Tegas
Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan desakan agar Kapolri segera mengambil langkah tegas terhadap Yunus Saputra.
“Jika kasus ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi Polri. Jangan sampai ada polisi lain yang merasa bisa semena-mena terhadap masyarakat, apalagi terhadap pers yang memiliki fungsi kontrol. Hukum harus tegak, bukan untuk membenarkan arogansi aparat!” tegas Wilson.
Kini, publik menantikan hasil dari laporan ini. Apakah Divpropam Polri akan memberikan sanksi tegas kepada AKBP Yunus Saputra, ataukah kasus ini hanya akan berakhir tanpa kejelasan seperti banyak kasus serupa sebelumnya?
Reporter: aijaz
Editor: Ismail
