

Jawapostnews.co.id, Kota Tangerang – Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tangerang, Usman Muhammad, memberikan pernyataan tegas terkait persoalan hukum yang saat ini sedang membelit nama baik organisasi Laskar Merah Putih. Usman menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian masalah ini hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat, guna memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi sudah menyentuh nama baik Laskar Merah Putih secara keseluruhan. Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan pusat untuk memastikan bahwa hak-hak organisasi kami tetap terlindungi dan tidak ada tindakan melawan hukum yang mencemarkan nama baik kami,” tegas Usman Muhammad.
Persoalan ini bermula dari kasus hukum yang melibatkan Ketua LMP Kota Tangerang, H. Mu’zizat, yang saat ini berstatus terdakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP. Kasus ini diawali dengan tuduhan bahwa H. Mu’zizat bertahan di atas lahan milik orang lain tanpa izin yang sah. Namun, pihak Laskar Merah Putih menegaskan bahwa lahan tersebut telah disewa secara sah sejak tahun 2016 berdasarkan perjanjian sewa-menyewa dengan pemilik sebelumnya, Hj. Nunung Rusianah.
Dalam perjanjian tersebut, sebagaimana yang dijelaskan Usman Muhammad, tanah tersebut digunakan untuk kepentingan organisasi. Tidak ada indikasi atau bukti bahwa Hj. Nunung pernah melakukan penjualan tanah tersebut kepada pihak lain hingga akhirnya muncul klaim kepemilikan dari pihak ketiga.
“Dugaan kami, proses jual beli tanah ini cacat hukum. Dalam perjanjian sewa menyewa yang sah, tidak ada kesepakatan atau pemberitahuan resmi dari Hj. Nunung mengenai penjualan tanah kepada pihak lain. Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan nama baik Laskar Merah Putih tidak dicemarkan oleh tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Usman dengan nada tegas.
Sidang Perdana dan Sorotan Publik
Persidangan perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan disebutkan bahwa tanah seluas 680 m² yang menjadi objek sengketa, terletak di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Tanah ini sebelumnya digunakan sebagai lapak limbah rongsok sekaligus kantor Laskar Merah Putih.
Namun, persoalan mulai muncul pada Oktober 2022, ketika tanah tersebut dilaporkan telah dijual kepada Ria Wahyuni melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 401/2022. Ria Wahyuni, melalui kuasa hukumnya, bahkan telah melayangkan dua kali somasi kepada H. Mu’zizat untuk segera mengosongkan lahan.
Terdakwa menolak untuk meninggalkan lokasi dengan alasan masih memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sah.
Kuasa hukum H. Mu’zizat menegaskan bahwa kasus ini tidak seharusnya masuk ke ranah pidana. “Ini adalah persoalan administratif dan perdata, bukan pelanggaran pidana. Klien kami telah menempati lahan tersebut berdasarkan perjanjian hukum yang jelas dan sah. Tuduhan yang diajukan terhadap klien kami tidak berdasar,” jelas kuasa hukum terdakwa di luar persidangan.
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkapkan harapan agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
“Kami membuka ruang dialog dengan pihak pelapor untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini,” imbuhnya.
Dukungan Laskar Merah Putih
Persidangan ini menarik perhatian publik, termasuk anggota Laskar Merah Putih di berbagai tingkatan. Usman Muhammad menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia juga mengajak seluruh anggota LMP untuk tetap solid dan bersatu dalam memperjuangkan kebenaran.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memastikan bahwa Laskar Merah Putih tetap berdiri tegak dan menjaga kehormatan organisasi. Apa pun yang terjadi, kami akan terus memperjuangkan hak kami dan melawan segala bentuk ketidakadilan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor. Hingga saat ini, terdakwa H. Mu’zizat tidak ditahan dan menjalani proses hukum dalam status penangguhan penahanan. Pengadilan Negeri Tangerang menjamin proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan sorotan publik yang semakin besar, kasus ini tidak hanya menjadi ujian hukum tetapi juga ujian bagi kredibilitas Laskar Merah Putih di mata masyarakat.
(is/is)
