Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Tegaskan Hak Jawab: Mendukung dan Menjunjung Tinggi Komitmen pada Transparansi dan Profesionalisme Pers

December 15, 2024 Nasional

Jawapostnews.co.id | Palangka Raya – Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya melayangkan surat resmi bernomor W.17.PAS.PAS.9-UM.01.01-618 pada 15 Desember 2024 kepada Jawapostnews.co.id. Surat tersebut berisi hak jawab terkait pemberitaan yang dianggap merugikan instansi. Sebagai bentuk pelaksanaan transparansi dan tanggung jawab, Lapas menuntut pemberitaan yang sesuai dengan peraturan hukum dan kode etik jurnalistik.

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Dewan Pers dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Lapas menegaskan dasar hukum hak jawab ini merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor MPERATURAN-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab dan Pasal 5 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua aturan tersebut menegaskan kewajiban media memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menjelaskan duduk perkara.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widiyanto, pers yang tidak memberikan hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana dengan denda maksimal Rp500 juta.

“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi. Pers yang profesional harus memberikan ruang klarifikasi untuk menjaga keadilan dan transparansi bagi publik,” ungkap Bambang dalam suratnya. Minggu, (15/12/2024).

Hak jawab ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Kepala Rutan Kelas IIA Palangkaraya terhadap keterbukaan informasi publik, sekaligus mengingatkan media untuk tetap mematuhi aturan jurnalistik dan mengedepankan integritas dalam pemberitaan.

Kepala Rutan juga berharap pemberitaan media menjadi alat edukasi, bukan penyebar informasi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Kasus ini mencerminkan pentingnya hubungan sehat antara media dan institusi publik dalam mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab serta menjunjung tinggi keadilan dan etika.

Dengan langkah ini, Kepala Rutan Kelas IIA Palangkaraya harus mengundang awak media secepatnya, berharap dapat menyelesaikan kesalahpahaman dan dugaan-dugaan selanjutnya tentang informasi keterbukaan publik yang terjadi dan memperkuat hubungan yang sehat antara institusi publik dan media.

 

Reporter: Ira/ira

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *