Hakim Beslin Sihombing Disorot, Kuasa Hukum Nisin Romanih TB Rudy AR Elzahro SH : Keadilan Tidak Bisa Dibeli, Anda Harus Bertanggung Jawab

December 23, 2024 Hukum
module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 233.09784; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

JAWAPOSTNEWS.co.id, Tangerang – Kasus sengketa lahan Bidang 51 dalam proyek strategis nasional Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) kembali memanas. TB. Rudy AR Elzahro, S.H., kuasa hukum ahli waris Nisin Romanih, menyatakan sikap tegas atas dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kliennya. Berkantor di Kantor Advokat RD & Partners, Rudy menegaskan pihaknya tidak akan menyerah hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.

Kronologi Persoalan Sengketa Lahan

Persoalan ini bermula ketika lahan milik Nisin Romanih yang tercatat dalam DHKP tahun 1988 diklaim oleh pihak lain dengan dokumen yang diduga palsu. Lahan tersebut kemudian masuk dalam proyek Tol CBK tanpa sepengetahuan ahli waris.

“Kami baru mengetahui adanya klaim atas tanah ini ketika proyek dimulai. Klien kami, sebagai pemilik sah, sama sekali tidak dilibatkan,” ujar Rudy. Senin, (23/12/2024).

Pada tahun 2017, Nisin Romanih menerima undangan dari Panitia Pembebasan Tol CBK (Cengkareng–Batuceper–Kunciran) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Berdasarkan Surat BPN No. 365/12-36.71/VI/2017 tertanggal 19 Juni 2017, lahan Nisin Romanih dinilai sebesar Rp2.701.366.000.

Tahun 2019, Nisin Romanih menerima undangan serupa dengan Surat No. AT.02.02/4288.4/66.71/XII/2019 tanggal 23 Januari 2019, Pada 15 September 2020, ahli waris menerima uang lintas/sewa lahan sebesar Rp30 juta karena pembayaran lahan belum diselesaikan.

Berdasarkan dokumen AJB No. 2078/Agr/1983 atas nama Nisin Amad, bukan atas nama Nisin Romanih, Perselisihan memunculkan perkara di PN Tangerang No. 122/Pdt.P.Cons/2020/Pn.Tng untuk penitipan uang konsinyasi.

PN Tangerang menyatakan pihak berhak dapat meminta rekomendasi pencairan ke BPN, Surat BPN No. AT.02.02/4668-36.71/XII/2021 meminta pihak terkait menyelesaikan sengketa hukum karena dana konsinyasi telah dititipkan.

DHKP tahun 1988 atas nama Nisin Romanih (C 1382 Persil 85 S), Surat Kelurahan Pakojan No. 590/02/Tapem/I/2022.

Pengecekan lokasi bersama pihak ahli waris, kelurahan, dan RT/RW :

– C 1382 Persil 85 S (Nisin Romanih) di RT 005/RW 004, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang.

– C 1139 Persil 71 S (Nisin Amad) di RT 003/RW 003, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang.

Berdasarkan jawaban PPATS Cipondoh, AJB No. 2078/Agr/1983 tidak terdaftar di buku register, dugaan kuat bahwa dokumen tersebut palsu dan digunakan untuk klaim lahan.

Perkara Nomor 1298/Pdt.G/2023/PN.Tng

Penggugat mencabut perkara tanpa alasan jelas, Perkara dinyatakan tidak jelas (abscuur libel) karena perbedaan data warkah dan dokumen AJB.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, tanah seluas lebih dari 2.275 meter persegi tersebut sah tercatat atas nama Nisin Romanih. Namun, pihak PT Tangerang Matra Real Estate muncul dengan klaim lain yang menggunakan dokumen yang dipertanyakan keabsahannya.

“Dokumen sporadik yang kami miliki telah diverifikasi oleh pihak kelurahan dan pemerintah daerah. Bahkan, pejabat kelurahan sudah memberikan pernyataan resmi bahwa tanah itu milik Nisin Romanih. Tetapi, bagaimana bisa pihak lain tiba-tiba muncul dengan dokumen yang diragukan validitasnya?” tegas Rudy.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Rudy mengungkapkan, berdasarkan penelusuran pihaknya, dokumen yang diajukan oleh PT Tangerang Matra Real Estate memiliki sejumlah kejanggalan.

“Tanda tangan, stempel, dan rincian yang ada di dokumen tersebut tidak sesuai dengan data administrasi resmi yang kami peroleh. Ada indikasi kuat pemalsuan yang dilakukan secara sistematis,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, kliennya telah berulang kali mencoba melakukan mediasi, namun pihak terkait tidak memberikan respons yang memuaskan.

“Kami ingin menyelesaikan ini secara baik-baik, tetapi ketika kebenaran diabaikan, kami tidak punya pilihan selain membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tambah Rudy.

Langkah Hukum Tegas

Sebagai kuasa hukum, Rudy dan timnya telah mengambil langkah hukum yang konkret.

“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke pihak kepolisian. Selain itu, kami juga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan ini,” katanya.

Rudy juga meminta pihak proyek Tol CBK untuk menghentikan semua aktivitas di lahan sengketa hingga ada putusan hukum yang jelas.

“Kami mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk tidak melanjutkan proyek ini di atas tanah klien kami sebelum semua proses hukum selesai. Ini demi menghormati hak kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Seruan kepada Publik

Rudy mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Kasus ini bukan hanya tentang Nisin Romanih, tetapi tentang bagaimana hukum harus melindungi rakyat kecil dari ketidakadilan. Kami berharap publik dapat terus mengawal kasus ini hingga selesai,” ucapnya.

Penegasan Kuasa Hukum

Mengakhiri pernyataannya, Rudy menegaskan bahwa timnya tidak akan mundur.

“Kami berkomitmen untuk berjuang sampai hak klien kami dipulihkan. Negara ini harus membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan pihak tertentu. Keadilan adalah hak semua warga negara, termasuk klien kami,” pungkasnya.

 

 

Reporter: is/is

Jawapostnews | Tangerang

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *