

Palangkaraya, Jawapostnews.co.id – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers pada Selasa (15/7/2025) mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk media-media independen yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pengawasan sosial. Salah satunya datang dari Komisaris Utara Jawapostnews, Irawatie, yang menyatakan bahwa kerja sama ini harus menjadi momentum penegakan hukum yang tidak pandang bulu, serta perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja sesuai kode etik.
Dalam pernyataan resminya, Irawatie menegaskan bahwa media tidak boleh hanya menjadi alat penyampai informasi semata, melainkan juga menjadi instrumen pengawasan terhadap kebijakan dan penegakan hukum di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami, dari Jawapostnews, sangat mendukung MoU antara Kejagung dan Dewan Pers. Ini adalah bentuk pengakuan resmi bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari kontrol publik yang sah. Namun kerja sama ini juga harus dibarengi dengan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di lapangan, termasuk jika terjadi penyimpangan oleh aparatnya sendiri,” tegas Irawatie saat dihubungi usai penandatanganan nota kesepahaman.
Ia juga menyinggung berbagai kasus pelanggaran hukum yang kerap tidak tersentuh karena kurangnya peliputan di daerah-daerah pelosok. Dalam konteks itu, Irawatie menyatakan bahwa media daerah dan jurnalis lokal harus dilindungi, bukan malah dikriminalisasi.
“Jangan sampai MoU ini hanya menjadi simbol seremonial. Implementasinya harus jelas. Pers sering kali menemukan pelanggaran hukum di daerah, seperti pungli, mafia tanah, atau penyelewengan anggaran, tapi justru mereka yang dibungkam karena dianggap mengganggu ‘kenyamanan’. Ini yang harus diubah dengan kerja sama strategis ini,” tambahnya.
Menurut Irawatie, kerja jurnalistik yang berbasis data dan fakta harus dihargai sebagai kontribusi untuk membenahi sistem hukum nasional. Ia juga mendesak agar setiap laporan yang diangkat oleh media profesional mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kami di lapangan sudah banyak menerima laporan dan data dari masyarakat terkait penyimpangan di berbagai sektor. Namun tak jarang media yang mengungkap justru ditekan, baik secara hukum maupun secara sosial. Ini tidak boleh terjadi lagi. Negara harus hadir melindungi jurnalis yang menjalankan tugasnya dengan benar,” tegas Komisaris Utara Jawapostnews itu.
Lebih lanjut, Irawatie juga menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Kejaksaan maupun Dewan Pers dalam meningkatkan kapasitas jurnalis lokal agar semakin profesional dan tangguh menghadapi tekanan di lapangan.
“Kami siap mendukung pelatihan-pelatihan hukum dan kode etik jurnalistik bersama Dewan Pers dan Kejaksaan. Kita ingin lahir jurnalis yang berani, cerdas, dan tetap berpegang pada integritas. Karena jurnalisme tanpa integritas hanya akan melahirkan kekacauan informasi,” katanya.
Dukungan Media sebagai Pilar Demokrasi
Pernyataan tegas dari Irawatie menegaskan bahwa media bukan hanya pelengkap dalam proses demokrasi, tetapi menjadi pilar utama dalam menciptakan ruang publik yang bersih dari kejahatan terselubung. Ia menutup pernyataannya dengan pesan bahwa kerja sama Kejagung–Dewan Pers harus membuka ruang komunikasi dan penyelesaian terhadap segala bentuk sengketa pers tanpa kriminalisasi.
“Kami berharap, setelah MoU ini, setiap laporan atau temuan media terhadap indikasi pelanggaran hukum ditindaklanjuti secara cepat, bukan didiamkan apalagi diintimidasi. Negara yang kuat adalah negara yang menghargai suara jurnalis sebagai suara rakyat,” pungkas Irawatie.
Jurnalis: Ira/irawatie
