

Jawapostnews.co.id, Tulang Bawang | hari Minggu 1 Juni 2025 sekira jam 10.30 WIB Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung telah berhasil ungkap kasus tindak pidana “Pembunuhan dengan berencana” yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP
Diketahui pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekira jam 11.00 Wib di Kebun singkong Kp. Tri Darma Wira Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang
KORBAN:
Inisial TS usia 27 tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat: Kp. Moris Jaya Rt005/Rw001 Kec. Banjar Agur Kab. Tulang Bawang
Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 10.00 wib korban berpamitan dengan orang tuanya jika akan pergi bersama saudara S (calon suami) untuk memeriksa kandungan korban di dokter ANIS di Kp. Moris Jaya, Banjar Agung dan melengkapi surat-surat untuk persyaratan nikah kemudian korban dan Saudara S pergi dari rumah korban menggunakan sepeda motor
Kemudian sekira jam 11.00 wib korban dan saudara S kembali kerumah masing-masing, kemudian sekira jam 14.00 wib korban berpamitan dengan orang tuanya jika akan mengambi hasil pemeriksaan kandungan dan korban pergi seorang diri menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, kemudian karena korban tidak kunjung kembali kerumah, sekira jam 22.00 wib keluarga korban mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan
Kemudian sekira jam 06.30 wib keluarga mendapat informasi dari warga, jika sepeda motor yang digunakan korban ditemukan di jalan ladang singkong milik saudara SARJIMIN, kemudian warga mencari korban dan korban ditemukan diparit bagian tengah ladang singkong saudara SARJIMIN dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terdapat darah pada bagian punggung dan jilbab yang dipakai korban serta Hp korban berada di bawah kaki korban yang mana jarak antara korban dengan sepeda motor ditemukan berjarak ± sekira 30 meter.
Pelaku inisial S (Calon suami) Motif masih di dalami Korban sementara hamil 3 bln.
Editor: is/is
