

TANGERANG, Jawapostnews.co.id — Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat merespons laporan keluarga korban atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pegawai minimarket di kawasan Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/6/2025).
Dalam keterangannya, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyampaikan bahwa pelaku berinisial A (23), pegawai kasir di minimarket tersebut, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Laporan dari orang tua korban kami terima, dan petugas langsung menuju lokasi guna melakukan penanganan awal serta pengumpulan barang bukti,” ujar Kompol Rabiin saat ditemui pada Senin (16/6/2025).
Kronologis Dugaan Peristiwa di Minimarket
Berdasarkan keterangan yang diterima, korban yang masih berusia 11 tahun awalnya datang ke minimarket bersama temannya dengan tujuan melakukan pengisian saldo untuk game daring. Ia kemudian ditawari oleh pelaku top-up senilai lebih besar dari nominal awal secara cuma-cuma, dengan syarat tertentu yang kemudian mengarah pada dugaan tindakan yang melanggar hukum.
“Korban sempat mengikuti arahan pelaku karena tergiur tawaran tersebut. Setelah kejadian, korban tetap menerima top-up seperti dijanjikan. Namun, dalam perjalanan pulang ke rumah, korban merasa terganggu secara psikologis dan akhirnya mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya,” jelas Kapolsek.
Mengetahui hal itu, keluarga korban segera melaporkan kejadian ke Mapolsek Jatiuwung. Petugas pun segera turun tangan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, bukti transaksi top-up, serta rekaman CCTV dari lokasi.
Langkah Hukum dan Perlindungan Anak
Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap anak. “Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan menyeluruh. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Rabiin.
Pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana penjara hingga 15 tahun.
Dukungan Psikologis untuk Korban
Selain aspek penegakan hukum, pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis secara berkelanjutan.
“Kami pastikan korban memperoleh pendampingan dari tenaga profesional untuk memulihkan kondisi emosionalnya. Ini menjadi bagian penting dari proses penanganan yang menyeluruh,” tambah Rabiin.
Pihak keluarga pun menyatakan terima kasih kepada aparat yang telah bergerak cepat dan berharap keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak—baik orang tua, sekolah, maupun masyarakat—untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak-anak dalam lingkungan sehari-hari, termasuk saat berinteraksi di tempat umum seperti minimarket.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Editor: Ismail
