

Jakarta, Jawapostnews.co.id – Kasus sengketa pemberitaan antara Media CMN dan sebuah SPBU di Kabupaten Jembrana, Bali, kembali memanas! Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) turun tangan dan mendesak Dewan Pers untuk meninjau ulang keputusan yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Ketua DPP AWDI, Budi Wahyudin Syamsu, dengan tegas menyatakan bahwa Pemimpin Redaksi Media CMN, I Putu S, tidak layak dikriminalisasi. Berita yang dipublikasikan pada 11 April 2024 itu disebut sudah melalui proses konfirmasi dan menyangkut kepentingan publik, terutama dugaan pelanggaran sempadan sungai di Jembrana.
“Wartawan yang bekerja sesuai kode etik harus dilindungi, bukan ditakut-takuti dengan jeratan pidana!” tegas Budi Wahyudin, Senin (28/7/2025).
Fakta Mengejutkan dari Investigasi AWDI
AWDI yang juga merupakan bagian dari Majelis Pers Independen menemukan bahwa:
1. Berita yang diunggah Media CMN berawal dari laporan warga yang memprotes pembangunan SPBU karena diduga melanggar aturan sempadan sungai.
2. I Putu S sudah melakukan konfirmasi ke pemerintah daerah, Dinas PUPR, BPKAD, dan pihak SPBU sebelum berita tayang.
3. Berita tersebut mendapat dukungan fakta di lapangan, terbukti dari aksi demo warga dan mediasi di DPRD Jembrana.
“Kalau jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dikriminalisasi, ini ancaman nyata untuk kebebasan pers,” kata Budi Wahyudin.
AWDI Desak Dewan Pers Tindak Cepat
Melalui surat resmi 140/INV./DPP/AWDI/BL/VII/2024, AWDI meminta Dewan Pers menangguhkan proses hukum hingga ada kejelasan. Surat tersebut juga ditembuskan ke Mabes Polri, Bupati Jembrana, DPRD, Kapolres, Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan Negeri Jembrana.
AWDI mengingatkan bahwa UU Pers Pasal 4 dan Pasal 8 sudah jelas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan.
“Ini bukan cuma soal I Putu Suardana atau Media CMN, tapi soal masa depan kebebasan pers di Indonesia,” tegas Budi Wahyudin.
TAGAR YANG SEDANG RAMAI:
#SaveWartawan #StopKriminalisasiPers #BebaskanKebebasanPers #AWDI #MediaCMN
