
Jawapostnews.co.id, Jambi – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi kembali mencuat ke permukaan. Sosok yang sudah dikenal lama dalam bisnis haram ini, Bujang Ki’ik, disebut-sebut masih aktif menjalankan aksinya meskipun regulasi hukum terkait penimbunan BBM semakin ketat. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis ilegal ini juga menambah panjang daftar pelanggaran yang terjadi.
Menurut Ardiansyah, seorang wartawan media online di Jambi, Bujang Ki’ik bukanlah pemain baru dalam dunia BBM ilegal.
“Dia sudah lama menjalankan bisnis ini. Sekarang malah makin besar karena ada kaki tangannya yang membantu melancarkan aksi,” ujarnya dalam wawancara eksklusif.
Warga di sekitar area bongkar muat mobil tangki milik Elnusa di daerah Kasang, Jambi Timur, mengaku mengetahui aktivitas ilegal tersebut. “Iyo, bang, itu memang punyo Bujang Ki’ik,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut juga mengklaim bahwa ada aliran setoran kepada pihak Polsek Jambi Timur. “Dio jugo setor samo Polsek Jambi Timur, bang,” tambahnya.
Keterangan ini diperkuat dengan pantauan di lapangan oleh tim media yang melihat mobil patroli Polsek sempat mendatangi lokasi tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat dari pihak berwenang.
Aturan Hukum yang Berlaku
Tindakan penimbunan BBM diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini kemudian diperbarui sebagian melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap individu atau badan hukum yang melakukan penimbunan BBM tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang mencapai miliaran rupiah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak mafia BBM di tanah air.
Desakan untuk Penindakan Tegas
Melihat maraknya praktik BBM ilegal ini, tim media bersama masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya dari Polda Jambi, segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Tidak hanya terhadap Bujang Ki’ik, tetapi juga terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga turut menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut.
“Ini sudah bukan rahasia umum lagi. Kalau tidak segera ditindak, masyarakat yang akan dirugikan, baik secara ekonomi maupun keselamatan. Kami dari media akan melaporkan langsung dugaan keterlibatan aparat ini ke Polda Jambi,” tegas Ardiansyah.
Praktik penimbunan BBM tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga sekitar akibat potensi kebakaran atau ledakan. Oleh karena itu, tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas mafia BBM yang telah merajalela.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polsek Jambi Timur maupun Polda Jambi terkait laporan dan dugaan keterlibatan aparat dalam kasus ini.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan informasi yang akurat untuk disampaikan kepada publik.
Reporter: Ardiansyah, apriandi
Editor: Ismail
