

Palangka Raya, Jawapostnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Dalam operasi yang berlangsung sejak 20 hingga 26 Agustus 2025, tim gabungan BNNP bersama Polres Gunung Mas meringkus tiga orang tersangka, menyita lebih dari satu kilogram sabu, puluhan butir pil ekstasi, serta berbagai alat bukti pendukung lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di kawasan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H, yang memimpin langsung operasi, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi sekecil apapun dari warga.
“Masyarakat adalah mata dan telinga kami. Berkat laporan yang masuk, tim kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap jaringan narkotika yang cukup besar di Gunung Mas,” ungkap Ruslan di Palangka Raya.
Kronologi Penangkapan
Pada Rabu (20/8), sekitar pukul 07.30 WIB, tim pemberantasan bergerak menuju sebuah rumah di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir. Seorang pria berinisial AD alias BUBU berhasil diamankan bersama uang tunai Rp500 ribu dan satu unit ponsel.
Tak berhenti di situ, pengembangan mengarah kepada FD alias UNGA yang ditangkap di Barak Pintu No. 2, Jalan KS Tubun. Dari tangan FD, petugas menemukan sabu seberat 0,6 gram, uang Rp805 ribu, dan dua unit ponsel.
Malam harinya, dengan disaksikan Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan di sebuah garasi motor di Jalan Ais Nasution No. 34. Hasilnya mengejutkan: satu kilogram sabu yang disimpan dalam bungkus teh Cina merek GUANYINWANG, 24 butir ekstasi coklat berlogo segitiga, serta sabu tambahan seberat 3,08 gram ditemukan tersimpan rapi di jok motor listrik.
Pengembangan terus berlanjut hingga Senin (25/8), di mana tim kembali menangkap seorang pria berinisial LH di Jalan KS Tubun. Dari rumahnya di Jalan S. Parman, petugas menemukan sabu 0,48 gram, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,85 juta, plastik klip, serta perlengkapan penggunaan narkotika lainnya.
Peran Tersangka dan Buronan Utama
Dari keterangan FD alias UNGA, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok besar berinisial YT alias JAGO, yang diketahui mengantarkan barang menggunakan mobil Toyota Fortuner putih pada 11 Agustus 2025. Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp1,25 miliar.
Sayangnya, saat tim gabungan menggerebek pondok di kawasan tambang emas Desa Tumbang Miwan yang kerap dijadikan tempat pesta sabu, YT alias JAGO tidak ditemukan. Hingga kini, buronan tersebut masih dalam pencarian intensif.
“Kami tidak akan berhenti sampai YT alias JAGO tertangkap. Jaringan ini jelas terstruktur dan melibatkan peredaran bernilai miliaran rupiah. Keberhasilan mengungkap sebagian jaringannya adalah bukti keseriusan kami,” tegas Ruslan.
Barang Bukti dan Pasal
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- ±1,6 kilogram sabu,
- 24 butir ekstasi,
- timbangan digital, alat hisap, dan perlengkapan pakai narkoba,
- tiga unit handphone,
- uang tunai lebih dari Rp3 juta,
- satu unit motor listrik.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Komitmen Perang Melawan Narkoba
BNNP Kalimantan Tengah memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memutus rantai peredaran narkotika.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba yang mencoba beroperasi di Kalimantan Tengah. Kami pastikan tidak ada ruang bagi mereka. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berani melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” tutup Ruslan.
Jurnalis: irawatie
