CV Jagor Jaya Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penggelapan dan Penempatan Pekarangan Tanpa Izin Mencuat Dimedia Sosial

December 20, 2024 Hukum

Jawapostnews.co.id, KEBUMEN – CV Jagor Jaya, melalui kuasa hukumnya, mengambil langkah hukum tegas terkait dugaan tindak pidana penempatan pekarangan tanpa izin. Laporan resmi telah dimuat ke Polsek Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada 19 November 2024. Kasus ini mengangkat penyelesaian atas tanah dan bangunan seluas 245 meter persegi yang saat ini ditempati oleh Wiwin, keponakan dari Samirin, salah satu pihak yang terlibat dalam penyelesaian tersebut.

Agus Darma Wijaya, selaku penerima kuasa CV Jagor Jaya, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut sebelumnya dialihkan kepada CV Jagor Jaya sebagai pengganti utang senilai Rp385 juta yang melibatkan Samirin dan almarhumah Nurhayati.

Pengalihan ini telah disetujui melalui Akta Jual Beli No. 14 tertanggal 24 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Hilman Hakim, SH., M.Kn. Namun, Wiwin mengklaim bahwa tanah tersebut telah dibeli keluarganya sejak 2010 melalui transaksi di desa dengan saksi kepala desa dan perangkat setempat.

“Kami menemukan kejanggalan dalam dokumen jual beli yang dimiliki keluarga Wiwin. Dokumen tersebut diduga tidak sah karena tidak melibatkan Samirin sebagai suami sah Nurhayati. Berdasarkan hukum, penjualan tanpa persetujuan pasangan dalam harta bersama adalah batal demi hukum dan dapat disarankan sebagai penggelapan,” tegas Agus Darma Wijaya saat ditemui pada Jumat, 20/12/2024.

Kronologi Sengketa

Menurut Agus, tanah tersebut awalnya merupakan harta bersama milik Samirin dan Nurhayati. Namun, sertifikat tanah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Samirin, yang mengaku tidak pernah menjual tanah itu atau menandatangani dokumen apa pun terkait transaksi tersebut.

Samirin sendiri telah menyatakan bahwa ia tidak pernah menjual tanah tersebut. Semua klaim jual beli yang disampaikan pihak Wiwin tidak memiliki dasar hukum yang kuat, ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa CV Jagor Jaya memiliki bukti kuat berupa sertifikat dan akta jual beli yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung No. 701K/Pdt/1977 disebutkan bahwa jual beli tanah yang merupakan harta bersama tanpa persetujuan kedua belah pihak adalah tidak sah.

Dugaan Penggelapan dan Langkah Hukum Selanjutnya

CV Jagor Jaya juga mencium adanya indikasi penggelapan dalam kasus ini. Agus mengutip Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa perbuatan menguasai barang milik orang lain tanpa hak dapat dihukum penjara hingga empat tahun.

“Jika klaim mereka tetap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, kami siap melanjutkan langkah hukum berdasarkan pasal lain, termasuk Pasal 372 KUHP terkait penggelapan,” tandas Agus.

Kesaksian Samirin

Samirin, saat dihubungi, memberikan penjelasan tambahan. Ia mengungkapkan bahwa uang yang diterima keluarganya dari Tusimin, salah satu pihak yang mengklaim telah membeli tanah tersebut, hanyalah pinjaman untuk kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak-anaknya selama ia menjalani hukuman penjara pada tahun 2014.

“Tanah itu tidak pernah saya jual. Uang yang diberikan hanya pinjaman untuk kebutuhan keluarga. Klaim jual beli itu sepenuhnya tanpa sepengetahuan saya,” tegas Samirin.

Hingga saat ini, CV Jagor Jaya bersama Samirin terus berupaya mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut. Agus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa CV Jagor Jaya telah memberikan banyak toleransi, tetapi jika tidak ada itikad yang baik, maka tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Kami percaya bahwa hukum akan melindungi hak kami. Langkah ini adalah bentuk perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Agus.

 

Redaktur : Ismail

Author :
RELATED POSTS