

Jawapostnews.co.id, Palangkaraya, Kalteng – Seorang warga Palangkaraya, Herry Muliady, mengaku telah menjadi korban penipuan oleh salah satu calon bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) periode 2024–2029.
Menurut keterangan Herry, dirinya merasa tertipu setelah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tanah kepada oknum calon bupati tersebut, yang awalnya berjanji akan membeli tanah miliknya di kawasan Jalan Tuan Antara Palangkaraya/Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. Namun hingga saat ini, ia merasa tanah tersebut dikuasai tanpa penyelesaian yang jelas.
Herry Muliady menjelaskan bahwa ia menyerahkan SPT tanahnya kepada calon bupati Gumas tersebut karena kepercayaannya yang besar terhadap janji-janji yang disampaikan.
Calon bupati tersebut disebut telah menjanjikan pembelian tanah miliknya, namun Herry menegaskan hingga kini belum menerima pelunasan yang disepakati. Tanah tersebut, yang diperkirakan bernilai hingga Rp 10 miliar, masih berada di bawah kendali oknum tersebut tanpa adanya pembayaran penuh.
Pihak Kelurahan Pahandut Seberang telah menanggapi keluhan Herry serius dengan dan bahkan telah menjadwalkan pertemuan mediasi antara Herry Muliady dan oknum calon bupati beserta pihak keluarga pada tanggal 12 September 2023 di kantor kelurahan setempat.
Sayangnya, pihak calon bupati yang diundang untuk hadir dalam mediasi tersebut bukan menghadiri pertemuan, yang membuat pihak kelurahan dan warga sekitar marah.
“Pihak kelurahan sudah berusaha memfasilitasi dan memberikan kesempatan agar kedua belah pihak bisa bertemu dan menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun sayangnya pihak dari oknum calon bupati tersebut tidak hadir dalam pertemuan mediasi,” ungkap Herry Muliady kepada wartawan. Senin, (11/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan calon bupati sempat menyatakan bahwa oknum tersebut telah membayar uang muka (DP) dan melunasi pembayaran, namun pernyataan ini langsung disampaikan oleh Herry. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, belum ada pembayaran yang diterima terkait tanah tersebut.
Ketidakhadiran pihak calon bupati dalam mediasi pertama membuat pihak kelurahan memutuskan mediasi kedua pada 10 Oktober 2023. Namun, lagi-lagi pihak calon bupati dan keluarganya tidak hadir.
Merasa tidak mendapat kejelasan dalam dua kali upaya mediasi, pihak kelurahan akhirnya menyarankan Herry Muliady untuk menempuh jalur hukum.
“Karena mediasi di kelurahan belum mencapai titik temu, kami diarahkan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir,” jelas Herry.
Ia berharap pihak yang berwajib dapat mengusut tuntas permasalahan ini agar haknya sebagai pemilik tanah bisa dikembalikan.
Herry juga menambahkan bahwa tindakan calon bupati tersebut sangat mengecewakan dan tidak mewakili sosok seorang pemimpin yang layak dipercaya masyarakat.
“Saya sangat berharap agar masyarakat dapat melihat dan menilai, bahwa seorang calon pemimpin seharusnya memiliki tanggung jawab dan itikad yang baik, bukan hanya meninggalkan masalah yang merugikan warga negara. Sikap buruk seperti ini tidak pantas dicontoh,” tegas Herry.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga dari oknum calon bupati tersebut maupun oknum itu sendiri belum memberikan tanggapan dan sulit dihubungi. Nomor kontak mereka tidak dapat diakses, sementara upaya tim media untuk mengonfirmasi langsung belum menghasilkan hasil.
Permasalahan ini menjadi perhatian besar di masyarakat Palangkaraya dan Kabupaten Gunung Mas, mengingat tindakan oknum calon bupati tersebut yang dianggap merugikan warga justru dilakukan di masa pencalonannya sebagai pemimpin.
Reporter: irawatie
Redaktur : Ismail
