

Jawapostnews.co.id, Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Dugaan praktik mafia tanah di Kalimantan Tengah kembali mencuat ke permukaan, setelah seorang warga Palangka Raya, Ajiansyah atau yang akrab disapa Aji, melaporkan oknum LSM berinisial D.O.M alias Dita Oko Marlina ke pihak kepolisian. Aji mengaku dirugikan secara materil dan psikologis akibat tindakan Dita yang diduga kuat berupaya menguasai lahan miliknya yang telah bersertifikat resmi (SHM).
“Saya sangat dirugikan. Tanah yang saya beli sah dan bersertifikat SHM, malah diduga hendak dijual oleh Dita kepada orang lain tanpa seizin saya. Nilainya mencapai Rp300 juta. Laporan saya ke kepolisian baru direspons setelah saya viralkan kasus ini,” ujar Aji kepada awak media, Selasa (15/04/2025).
Aji mengaku heran, mengapa hanya dirinya yang didesak untuk angkat kaki dari tanah tersebut, padahal tanah itu satu pecahan SHM dengan milik tetangganya yang berdampingan langsung.
“Kenapa hanya saya yang diusir? Tetangga saya masih aman. Padahal kami satu pecahan SHM. Ini sangat janggal. Saya menduga ada skenario besar di balik ini semua,” kata Aji dengan nada kesal.
Lebih jauh, ia mendesak pihak berwenang agar segera memproses hukum oknum LSM Dita Oko Marlina. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan perampasan hak milik warga negara yang dijamin undang-undang.
Men Gumpul: Dita dan Kameloh Diduga Satu Jaringan
Ketua Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa D.O.M alias Dita Oko Marlina bukanlah pelaku tunggal. Ia menduga Dita satu jaringan dengan oknum LSM lain, Kameloh Kusmiwati, yang sebelumnya telah dilaporkannya ke Polda Kalteng sejak 2020 terkait dugaan mafia tanah.
“Sudah sejak 2020 saya melaporkan oknum LSM Kameloh. Tapi sampai sekarang tidak ada titik terang. Laporan saya malah dilimpahkan ke Polresta Palangka Raya dan mengendap tanpa proses. Ini aneh,” ujar Men Gumpul melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan.
Ia juga mempertanyakan logika penyidik Polresta Palangka Raya yang menetapkan hanya seorang pegawai kelurahan berinisial KRY sebagai tersangka utama dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.
“Tidak mungkin ada pemalsuan dokumen tanpa ada otak perancang di belakangnya. Ini seperti sandiwara yang dibuat untuk menutupi keterlibatan oknum LSM. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Desakan Hukum dan Ancaman Pidana
Men Gompol dan Aji mendesak Kapolda Kalimantan Tengah untuk mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang dinilai lalai dan tidak responsif terhadap laporan masyarakat. Mereka juga meminta agar praktik mafia tanah yang meresahkan warga segera diberantas hingga ke akar-akarnya.
“Jangan tunggu viral baru bertindak. Jangan biarkan rakyat jadi korban terus menerus oleh oknum-oknum yang berkedok LSM,” tegas Men Gumpul.
Atas dugaan pemalsuan dokumen dan upaya penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang bukan haknya, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Palangka Raya dan Kalimantan Tengah pada umumnya, yang khawatir akan terus menjadi korban praktik mafia tanah yang diduga melibatkan jaringan rapi antara oknum LSM, aparat kelurahan, hingga lembaga penegak hukum.
Aji dan Men Gumpul menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk berani bersuara jika mengalami hal serupa, serta meminta pemerintah daerah dan pusat untuk turun tangan membenahi sistem pertanahan dan memperbaiki kinerja aparat penegak hukum.
Editor: Ismail
