
Jawapostnews.co.id, Palangkaraya, Kalimantan Tengah – Kasus penipuan yang melibatkan oknum purnawirawan polisi menggemparkan warga Palangkaraya. Kali ini, seorang mantan Kombes berinisial SPJ bersama rekannya, AN, yang diketahui berprofesi sebagai pengacara, diduga menipu seorang warga, PJ, dengan modus pemindahan dan pembebasan tahanan.
Kejadian ini semakin ramai dibicarakan setelah korban membeberkan sejumlah bukti kepada awak media, termasuk percakapan dan foto penerimaan uang yang dilakukan oleh salah satu pelaku.
Kronologi Dugaan Penipuan
Menurut keterangan korban, kasus ini bermula dari komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan salah satu narapidana di Rutan Kelas IIA Palangkaraya, berinisial HJP.
Dalam percakapan tersebut, HJP menawarkan bantuan melalui dua oknum yang diklaim sebagai pejabat aktif di Mabes Polri, yaitu SPJ dan AN. Kedua oknum ini disebut-sebut mampu memuluskan jalan bagi beberapa tahanan untuk bebas dari jerat hukum.
“Saya percaya saja karena HJP meyakinkan bahwa SPJ dan AN masih aktif di Mabes Polri. Bahkan, mereka datang langsung ke rutan dan berbicara dengan saya. Saat itu, mereka sangat meyakinkan,” ungkap HJP dalam keterangannya. Jum’at, (10/1/2025).
SPJ dan AN, menurut HJP, berjanji bahwa mereka dapat membantu proses pembebasan beberapa tahanan, termasuk dirinya, dengan imbalan uang sejumlah Rp300 juta. HJP juga dijanjikan akan mendapatkan 20% dari total uang tersebut. Namun, setelah uang diberikan, kedua oknum itu justru kabur dengan alasan ada urusan penting di Jakarta.
Bukti Percakapan dan Kesaksian Korban
Korban, PJ, yang merasa dirugikan, menyerahkan bukti-bukti kuat berupa percakapan WhatsApp dan foto yang menunjukkan AN sedang menerima uang darinya.
“Mereka awalnya sangat meyakinkan. Saya bahkan dijanjikan bahwa semua proses ini akan berjalan lancar. Tapi setelah uang saya serahkan, mereka tidak bisa dihubungi lagi,” ujar PJ dengan nada kesal.
Saling Tuding dan Klarifikasi dari SPJ
Berbeda dengan pengakuan korban, SPJ yang dimintai konfirmasi membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, SPJ menyebut bahwa dirinya hanya membantu HJP berdasarkan permintaan.
“HJP yang meminta saya membantu. Dia memberikan daftar nama tahanan dan memohon agar prosesnya bisa dipermudah di kejaksaan,” ujar SPJ.
Namun, SPJ juga sempat melontarkan ancaman kepada wartawan yang mencoba mengklarifikasi kasus ini.
“Hati-hati menulis berita, jangan sampai kamu yang kena masalah,” ancamnya melalui pesan WhatsApp kepada salah satu jurnalis.
Publik Geram dan Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, yang merasa geram dengan dugaan keterlibatan purnawirawan polisi dalam tindak kejahatan. Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Mabes Polri, untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Saya harap kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. Mereka sudah merugikan banyak orang, termasuk saya. Bukti-bukti percakapan dan transaksi uang sudah saya serahkan. Saya mohon kepada Bapak Kapolda dan Kapolri agar menindak tegas oknum-oknum seperti ini,” tegas PJ.
Pengamat: Ancaman bagi Kredibilitas Institusi
Pengamat hukum dan keamanan menilai, kasus seperti ini bisa menjadi ancaman serius bagi kredibilitas institusi kepolisian.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya reformasi dalam penegakan hukum, termasuk dalam pengawasan terhadap purnawirawan yang menyalahgunakan jabatan atau nama institusi,” ujar salah satu pengamat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kasus yang Mengguncang Kepercayaan Publik
Kasus ini telah menarik perhatian publik secara luas, bahkan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Tagar seperti #PurnawirawanPenipu dan #UsutTuntasSPJ kini ramai digunakan oleh netizen untuk mendesak keadilan.
Masyarakat berharap agar kasus ini tidak hanya sekadar mencuat ke permukaan, tetapi benar-benar diselesaikan dengan tuntas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penulis: Irawatie
