

Jawapostnews.co.id, Palangka Raya – Sorotan tajam kini mengarah pada Kepala Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Palangka Raya. Meski berada di garda depan penegakan hukum, Kalapas justru diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berlangsung di balik jeruji besi. Bahkan, ia disebut-sebut “kebal hukum” oleh para pengakuan yang mengakui memiliki bukti keterlibatannya.
Rudiman, seorang pemandu yang kini ditahan di Lapas Km 38 Jalan Cilik Riwut, mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan praktik busuk tersebut.
“Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) tahu dan ikut bermain. Saya punya semua bukti setoran bulanan yang diberikan kepada mereka. Kalau mau transparan, saya siap buka semuanya,” ujar Rudiman. Selasa, (13/12/2024).
Dugaan Setoran Miliaran Rupiah
Menurut Rudiman, setiap bandar narkoba di dalam rutan diwajibkan menyetor Rp80 juta per bulan. Jika dikalikan dengan empat bandar aktif, jumlah ini mencapai Rp320 juta setiap bulan.
“Selama saya di Blok H1, peredaran narkoba terus berjalan. Kalapas dan KPR tutup mata selama ada uang yang masuk ke kantong mereka,” tambahnya.
Oknum Petugas Rutan Terlibat Langsung
Kasus ini semakin terang benderang ketika seorang petugas rutan bernama Dani tertangkap basah oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng saat melakukan transaksi narkoba. Barang bukti berupa tiga kantong sabu-sabu seberat 15 gram berhasil diamankan. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa peredaran narkoba di Rutan Kelas II Palangka Raya melibatkan oknum petugas rutan secara langsung.
Presiden Prabowo: Tidak Ada Ampun untuk Bandar Narkoba
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia sedang berada dalam situasi darurat narkoba.
“Grasi tidak akan diberikan kepada terpidana narkoba. Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak masa depan bangsa ini. Kita akan bertindak tegas!” dalam pernyataan resmi.
Laporan Badan Nasional Narkotika (BNN) juga menyebut bahwa 60 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari balik penjara. Fakta ini sejalan dengan data bahwa lebih dari 4,5 juta penduduk Indonesia menjadi korban narkoba, dengan 1,2 juta di antaranya tidak bisa lagi direhabilitasi karena kondisinya terlalu parah.
Rudiman: “Kalapas Seperti Kebal Hukum”
Dalam pengakuannya, Rudiman menyatakan bahwa Kepala Rutan dan beberapa pejabat terkait seperti tidak memahami hukum meski banyak bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka.
“Kepala Rutan seperti kebal hukum. Semua sudah tahu mereka terlibat, tapi tidak ada yang berani menyentuhnya. Apakah hukum di negara ini benar-benar hanya untuk orang kecil?” katanya dengan nada penuh mengecewakan.
Rudiman juga mengungkap adanya tekanan dari oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk memalsukan fakta dan mengkriminalisasi saudaranya, Hendra Jaya Pratama.
“Saya dipaksa menyudutkan Hendra. Saya siap membuka semua bukti keterlibatan oknum pejabat, mulai dari Kalapas hingga petugas Ditresnarkoba yang ikut bermain,” tambahnya.
Publik Mendesak Tindakan Tegas
Kasus ini memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat.
“Kepala Rutan itu tahu hukum, tapi dia melanggarnya! Kalau orang seperti dia terus dibiarkan, mau jadi apa hukum di negeri ini?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pengungkapannya, tetapi juga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
“Kalau benar Kepala Rutan kebal hukum, ini adalah pelanggaran besar terhadap sistem keadilan kita. Semua yang terlibat harus dihukum tanpa memandang bulu,” tegas seorang aktivis anti-narkoba.
Akankah Kepala Rutan Kelas II Palangka Raya Akhirnya Tersentuh Hukum?
Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolri dan pihak berwenang lainnya. Sudah saatnya praktik busuk ini dibongkar hingga ke akarnya.
“Keadilan tidak boleh kalah oleh uang atau kekuasaan. Kalau hukum dibiarkan tumpul ke atas, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran setan narkoba,” ujar seorang pengamat hukum.
Apakah Kepala Rutan yang diduga kebal hukum ini pada akhirnya akan menyentuh keadilan? Atau akankah kasus ini hilang seperti angin berlalu? Semua mata kini muncul pada langkah aparat hukum.
Indonesia harus bersih dari narkoba, dimulai dari lembaga yang seharusnya menjadi benteng hukum, bukan sarang peredaran barang haram.
Wartawan : Ira
Editor: adalah/adalah
