

Palangka Raya, jawapostnews.co.id – Publik kembali digegerkan dengan kabar bahwa salah satu anggota bagian narkoba Polda Kalteng yang sempat terseret dalam kasus penangkapan J dan AW pada 13 Desember 2024 lalu, kini justru kembali menduduki jabatan strategis di jajaran Polres Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Informasi ini memunculkan gelombang kekecewaan dan tanda tanya besar dari berbagai pihak, terutama terkait transparansi serta keadilan dalam tubuh kepolisian.
Sejumlah pihak menilai bahwa langkah menempatkan kembali oknum anggota yang sebelumnya terseret kasus, merupakan bentuk ketidakadilan yang mencoreng kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, menurut informasi yang diterima, Oknum anggota tersebut kini memegang posisi penting di bagian Sium Polres Pulpis dan disebut-sebut sebagai orang dekat atau suruhan dari Waka Polres Pulpis.
“Ini sangat memprihatinkan, bagaimana mungkin seorang pejabat yang jelas-jelas sempat ditangkap dalam sebuah kasus serius justru masih diberi jabatan istimewa? Publik wajar merasa bahwa ada yang ditutup-tutupi. Kasus ini harus dibongkar secara terang benderang oleh Paminal, Kabid Propam, bahkan Waka Polda Kalteng,” tegas seorang narasumber berinisial HD yang dikenal sebagai pakar hukum dan pemerhati etika penegakan hukum.
Publik Merasa Dikhianati: “Hukum Masih Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
HD dan Frans sambung menambahkan, kasus ini mencerminkan bahwa hukum di Indonesia masih jauh dari kata dipercaya.
“Kita kecewa sekaligus prihatin. Hukum yang seharusnya berlaku adil tanpa pandang bulu, nyatanya masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil melakukan pelanggaran, mereka langsung diproses cepat, tetapi jika pejabat atau orang dalam institusi, banyak yang dilindungi,” ucapnya.
Sejumlah praktisi hukum juga menyatakan hal yang sama. Mereka menilai kasus ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Ketika ada kasus seperti ini yang tidak ditangani dengan transparan, masyarakat akan semakin yakin bahwa ada perlakuan khusus bagi pejabat. Padahal, Kode Etik Profesi Polri dengan jelas mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan, kejujuran, dan integritas, serta tidak boleh melakukan atau membiarkan tindakan yang dapat mencederai citra institusi,” ungkap salah satu anggota tim advokasi hukum yang ikut memantau kasus ini.
Kode Etik Kepolisian Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, disebutkan bahwa anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau terindikasi terlibat tindak pidana, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, mutasi demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, dalam kasus ini, publik mempertanyakan mengapa proses penegakan hukum dan sidang kode etik tidak terlihat jelas.
“Kita butuh jawaban dari Paminal, Kabid Propam, Waka Polres Pulpis, bahkan Waka Polda Kalteng. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk dan memperburuk citra Polri yang sedang berusaha keras memperbaiki kepercayaan publik pasca berbagai kasus besar yang terjadi sebelumnya,” tambah HD.
Mendesak Transparansi dan Penjelasan Terbuka dari Polda Kalteng
Pihak masyarakat dan tim hukum mendesak agar Polda Kalimantan Tengah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status hukum Kasubdit yang dimaksud. Jika memang yang bersangkutan sudah bebas dari jerat hukum, publik ingin tahu apa dasar hukumnya, dan apakah yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik sesuai prosedur.
“Jangan sampai publik merasa dibohongi. Kita berharap Kapolda Kalteng bisa bertindak tegas, bukan malah melindungi. Semua pejabat yang terlibat harus diperiksa, mulai dari Paminal, Waka Polres Pulpis, Kabid Propam, hingga Waka Polda Kalteng. Jangan ada yang kebal hukum,” pungkas HD dengan nada kecewa.
Teka-Teki yang Belum Terjawab
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalteng maupun Polres Pulpis terkait alasan penempatan anggota tersebut di jabatan strategis. Publik masih menunggu langkah tegas dari institusi terkait, demi menjaga marwah dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Jurnalis: Irawatie
