Konflik Lahan Fasum-Fasos Green Village: PT ANK Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Walikota dan Kepolisian PT JPM dan Paguyuban Green Village

January 15, 2025 Hukum

Jawapostnews.co.id, Tangerang – Konflik terkait lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Perumahan Green Village, Kota Tangerang, semakin memanas. PT Antar Nusa Katulistiwa (PT ANK) selaku pengelola lahan parkir resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini kepada Walikota Kota Tangerang, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan pihak kepolisian. Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran pengelolaan lahan fasum-fasos yang melibatkan PT JPM dan Paguyuban Green Village.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/25/1/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, yang dilayangkan pada 7 Januari 2025 di Polres Metro Tangerang Kota. PT ANK juga menggandeng kuasa hukumnya, Akhmad Suhardi, SH, MH, dari Nusantara Law Firm & Partners, untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum.

Langkah hukum PT ANK ini didasarkan pada penilaian bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari fasilitas umum yang seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PT ANK menuding PT JPM melakukan tindakan sepihak yang tidak hanya melanggar perjanjian, tetapi juga berpotensi merugikan pemerintah daerah sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Kronologi Konflik

Direktur Utama PT ANK, Kartino SE, SH, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan PT JPM terhadap pengelolaan lahan parkir di kawasan Green Village. Padahal, PT ANK telah mendapatkan mandat resmi dari Paguyuban Green Village melalui Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mengelola lahan tersebut sejak 1 Oktober 2023 hingga 30 September 2027.

Namun, pada awal Januari 2025, PT JPM secara sepihak memutus kontrak tersebut dan mengambil alih pengelolaan lahan parkir tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan ini menyebabkan PT ANK mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.

“Kami telah menjalankan kewajiban sesuai kontrak yang sah. Tindakan sepihak ini bukan hanya merugikan kami, tetapi juga merusak prinsip transparansi dalam pengelolaan fasilitas umum,” ujar Kartino.

Langkah Hukum dan Laporan kepada Pemkot Tangerang

PT ANK tidak hanya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dasar hukum Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, tetapi juga mengadukan masalah ini langsung kepada Walikota Tangerang dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

“Kami telah melayangkan laporan resmi kepada Walikota dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang agar pemerintah daerah mengambil sikap tegas dalam kasus ini. Lahan parkir tersebut adalah bagian dari fasum-fasos yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tambah Akhmad Suhardi, SH, MH, kuasa hukum PT ANK.

Menurut Akhmad, pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk mengklarifikasi status lahan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, PT JPM dan Paguyuban Green Village harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Tuntutan kepada Paguyuban Green Village

PT ANK juga mendesak Paguyuban Green Village sebagai pihak pemberi mandat untuk bertanggung jawab atas konflik ini. Kartino menegaskan bahwa Paguyuban tidak bisa lepas tangan dan harus segera menegur PT JPM atas tindakan sepihak tersebut.

“Paguyuban adalah pihak yang memberikan mandat kepada kami. Mereka harus menjelaskan posisi mereka dalam kasus ini dan mendukung kami untuk memulihkan hak pengelolaan sesuai kontrak yang telah disepakati,” tegas Kartino.

Dampak Konflik terhadap Fasilitas Umum

Konflik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut fasilitas umum yang seharusnya dikelola secara transparan untuk kepentingan warga. Warga Green Village mengaku kecewa dengan sikap pasif Paguyuban dan berharap pemerintah daerah segera turun tangan.

“Ini adalah fasum-fasos yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Tindakan sepihak seperti ini tidak hanya merugikan pengelola, tetapi juga kami sebagai warga yang memanfaatkan fasilitas tersebut,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Harapan Penyelesaian

PT ANK berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan kejelasan status lahan tersebut dan memulihkan hak mereka sebagai pengelola yang sah. Mereka juga meminta pemerintah Kota Tangerang bertindak tegas untuk menjaga integritas pengelolaan fasum-fasos.

“Ini adalah ujian bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fasum-fasos dikelola secara benar dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami percaya hukum akan memberikan keadilan,” pungkas Kartino.

Dengan laporan yang telah dilayangkan ke berbagai pihak, PT ANK optimis bahwa kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa fasum-fasos di Kota Tangerang.

 

Editor: is/is

Author :
RELATED POSTS