

JPN.co.id, Sengketa tanah seluas 14 hektar di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan, Karawaci, Kota Tangerang terus bergulir. Kuasa hukum PT. Satu Stop Sukses (SSS), bersama dengan Direktur Utamanya, Kismet Chandra, mendesak Kepolisian untuk bertindak tegas dan segera menuntaskan kasus pemblokiran tanah yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun ini. Menurut kuasa hukum, penanganan yang tegas dari aparat penegak hukum akan menjadi kunci dalam mengakhiri kasus ini.
Rizky Syahputra SH Kuasa Hukum PT. Satu Stop Sukses: “Tidak Ada Lagi Ruang untuk Bermain-main dengan Hukum!”
Kuasa hukum PT. SSS, yang dengan tegas menyuarakan keadilan bagi kliennya, menyatakan bahwa kasus ini telah terlalu lama tertunda.
“Sudah cukup! Kami menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Tidak ada lagi ruang untuk bermain-main dengan hukum. Hak-hak klien kami, serta hak-hak rakyat atas tanah ini, telah lama diabaikan. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas,” ujar Rizky Syahputra SH Kuasa Hukum PT. SSS dengan nada penuh semangat. Jum’at, (20/9/2024).
Kasus ini melibatkan tanah 14 hektar yang mencakup 162 kavling bersertifikat hak milik (SHM) dan 5,5 hektar tanah fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) milik negara yang telah terblokir sejak tahun 1993. Pihak PT. SSS telah mengajukan laporan resmi kepada Presiden, Kapolri, dan berbagai pejabat tinggi negara pada Juli 2023. Kapolri kemudian mendisposisikan kasus ini kepada Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, yang saat ini telah mulai mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Rizky Syahputra SH Kuasa Hukum Kismet Chandra: “Kasus Ini Bukan Hanya Tentang Tanah, Ini Tentang Kedaulatan Hukum”
Dalam pernyataannya, Rizky Syahputra SH Kuasa Hukum Kismet Chandra Direktur Utama PT. SSS menegaskan bahwa kasus ini lebih dari sekedar sengketa tanah.
“Kasus ini bukan hanya tentang tanah, ini tentang kedaulatan hukum. Kami sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang harus dilindungi, dan tanah ini harus kembali ke pangkuan NKRI. Jika hukum terus diabaikan, maka kita akan kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum di negeri ini,” kata Rizky Syahputra SH dengan penuh keyakinan.
Rizky Syahputra SH juga menyoroti bahwa blokir atas tanah tersebut tidak hanya merugikan pihaknya secara finansial, tetapi juga mengancam hak-hak rakyat yang telah memiliki sertifikat tanah yang sah.
“Hak milik atas tanah yang sah tidak bisa seenaknya diblokir tanpa dasar hukum yang jelas. Kami meminta aparat untuk bertindak cepat dan tepat. Keputusan tegas harus segera diambil agar kasus ini segera terselesaikan,” tambahnya.
Paguyuban Bina Mitra: Penghalang Penyelesaian atau Pihak yang Salah Langkah?
Salah satu aktor yang diduga kuat menghalangi penyelesaian kasus ini adalah Paguyuban Bina Mitra, yang telah menduduki tanah tersebut sejak tahun 2014. Ketua Paguyuban Bina Mitra, patut diduga Yayan Permana, mengklaim bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan keputusan-keputusan yang mereka anggap sah. Namun, kuasa hukum PT. SSS menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar, dan tanah yang dimaksud bukan merupakan objek landreform.
Kuasa hukum PT. SSS mengungkapkan bahwa tindakan Paguyuban Bina Mitra yang terus menduduki tanah tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan harus segera dihentikan.
“Paguyuban Bina Mitra sudah terlalu lama bermain-main dengan klaim mereka. Kami meminta kepolisian untuk segera mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyerobotan ini,” tegas Rizky Syahputra SH kuasa hukum PT. Satu Stop Sukses.
Proses Hukum Terus Berjalan: Harapan Besar untuk Penuntasan Kasus
Seiring dengan terus berjalannya proses penyidikan oleh pihak kepolisian, Kismet Chandra dan kuasa hukumnya tetap berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang. Pada 20 September 2024 lalu, tim penyidik Mabes Polri telah melakukan penunjukan batas kavling milik PT. SSS di lokasi yang terblokir, meskipun sempat dihadang oleh pihak Paguyuban Bina Mitra. Namun, dengan adanya pendampingan dari aparat, penunjukan batas berhasil dilakukan.
Pihak PT. SSS berharap bahwa dengan adanya perhatian serius dari aparat, tanah seluas 14 hektar ini dapat segera dikembalikan kepada para pemiliknya dan negara kembali memegang kendali atas fasos-fasum yang telah lama diambil alih.
Rizky Syahputra SH Kuasa Hukum Kismet Chandra dan Tim Hukumnya: “Kami Akan Terus Berjuang Demi Keadilan!”
Menutup pernyataannya, Rizky Syahputra SH dengan penuh semangat menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai.
“Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan. Kami percaya pada penegakan hukum yang adil dan benar. Kasus ini akan kami bawa hingga tuntas, demi hak-hak kami dan hak-hak rakyat yang telah dirampas selama ini.” Ucap Rizky Syahputra SH dan Tim Hukumnya.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada tim penyidik Dirtipidum tanpa intervensi dan tekanan walaupun ada penghadangan dari masyarakat, verifikasi lapangan tetap dilanjutkan, karena selama ini verifikasi lapangan yang dilakukan di tingkat polres tangsel selalu gagal, ini menunjukkan profesionalitas yang dilakukan oleh penyidik bareskrim dalam menegakkan hukum.” Tutup Rizki.
Reporter: Aijaz
Editor: Ismail Marjuki
