Lelang Tanah dan Bangunan Milik Marwansono Tjo Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Dihentikan Hingga Upaya Hukum Selesai dan Putusan Inkrah

September 26, 2024 Hukum , Nasional

Jawapostnews.co.id, Bogor – Polemik terkait lelang aset milik Marwansono Tjo, nasabah PT. Bank OCBC NISP, terus berlanjut. Kuasa hukum Marwansono Tjo, yang diwakili oleh Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H.,dan tim advokat dari Kantor Hukum Anggreany & Partners, menyampaikan klarifikasi penting kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Klarifikasi ini menguraikan keberatan mereka atas pelaksanaan lelang yang sedang berlangsung meskipun proses hukum terkait aset tersebut masih belum selesai.

Dalam surat yang ditujukan kepada KPKNL Bogor, kuasa hukum Marwansono Tjo menjelaskan bahwa klien mereka, yang bertindak atas nama CV. Jagor Jaya, merupakan salah satu nasabah PT. Bank OCBC NISP yang terlibat dalam proses lelang aset.

Bank tersebut, melalui divisi Asset Recovery Management, telah mengeluarkan pemberitahuan lelang tertanggal 18 September 2024. Surat pemberitahuan tersebut merupakan yang ketiga kalinya diterima oleh pihak Marwansono Tjo untuk aset yang sama, namun hingga kini belum ada aset yang berhasil terjual.

Kuasa hukum merinci beberapa aset yang masuk dalam proses lelang tersebut, antara lain:

1. Sertifikat Hak Milik No. 1366 dengan luas 674 m² atas nama Marwansono Tjo, berlokasi di Jl. Kosasih 10, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

2. Sertifikat Hak Milik No. 533 dengan luas 90 m², juga atas nama Marwansono Tjo, berlokasi di Jl. Kosasih 10, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

3. Sertifikat Hak Milik No. 798 dengan luas 147 m², berlokasi di Jl. Kosasih 45, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

4. Sertifikat Hak Milik No. 562 dengan luas 499 m², berlokasi di Jl. Kosasih 89, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

Kuasa hukum menekankan bahwa seluruh aset tersebut kini berada dalam sengketa hukum. Saat ini, proses kasasi terkait aset tersebut sedang berlangsung di Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 201/Pdt.Bth/2023/PN. Bgr Jo. 409/PDT/2024/PT. BDG.

Selain itu, klien mereka juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Bank OCBC NISP dalam perkara nomor 110/Pdt.G/2024/PN.Bgr, yang juga melibatkan KPKNL Bogor sebagai pihak pelaksana lelang.

Kedua proses hukum ini, baik di tingkat kasasi maupun gugatan perdata, masih belum mencapai putusan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Atas dasar itulah, Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H. dan tim kuasa hukum meminta KPKNL Bogor untuk menghentikan segala upaya pelaksanaan lelang hingga seluruh proses hukum selesai dan putusan yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan menghormati hukum dalam situasi ini.

“Kami meminta agar pihak KPKNL Bogor tidak melanjutkan proses lelang atas aset klien kami sebelum ada putusan hukum yang inkrah. Ini adalah bagian dari menjaga etika dan integritas sebagai lembaga negara,” ujar Marwansono Tjo pemilik aset.

Lebih lanjut, Marwansono Tjo selaku pemilik aset juga menegaskan bahwa klien mereka masih membuka pintu untuk berdamai dengan pihak bank, namun segala tindakan yang dilakukan, termasuk lelang, sebaiknya ditunda hingga adanya putusan hukum yang pasti.

Dr. Anggreany Haryani Putri menambahkan bahwa keputusan untuk melanjutkan lelang tanpa menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan hak klien mereka.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan ada pihak yang bertindak di luar prosedur hukum, terutama instansi negara seperti KPKNL yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum yang baik,” tambah Anggie. Saat di temui beberapa awak media di PN Bogor. Rabu, (25/9/2025).

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan aspek perdata, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan integritas lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses lelang. Kuasa hukum berharap agar seluruh pihak terkait dapat menjaga nama baik dan menunggu hingga proses hukum ini selesai sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Dengan masih berlanjutnya proses hukum ini, kuasa hukum Marwansono Tjo mengimbau agar KPKNL Bogor menahan diri dari segala upaya lelang dan menghormati upaya hukum yang sedang berlangsung.

 

Editor: Ismail

Author :
RELATED POSTS