

Jawapostnews.co.id. Jakarta, Dua kasus besar mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh tim gabungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Metro Jaya. Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus ini, uang negara sebesar Rp 183,5 miliar berhasil diselamatkan.

“Jumlah ini berasal dari riil loss, fiscal loss, dan potential loss yang berhasil diantisipasi,” ujar AHY saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Kasus pertama melibatkan pemalsuan akta jual beli tanah, dengan lima tersangka. Korban sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 4,072 miliar untuk pembelian tanah, namun ternyata akta jual beli yang diberikan oleh para tersangka adalah palsu dan tidak terdaftar secara resmi.

“Akibatnya, korban tidak dapat mengurus penerbitan sertifikat atas tanah tersebut,” jelas AHY.
Kasus kedua lebih rumit, melibatkan pemalsuan 39 sertifikat tanah. Salah satu tersangka, PS, memalsukan sertifikat tanah yang kemudian digunakan oleh tersangka RB sebagai jaminan utang kepada 37 korban.
“Modus ini membuat tersangka mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan para korban,” lanjutnya. Dari kasus kedua ini, berhasil diamankan riil loss sebesar Rp 3,9 miliar dan fiscal loss sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, potensi kerugian negara dari proyek Tol Cibitung-Cilincing yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat juga berhasil ditekan sebesar Rp 173,9 miliar.
“Sehingga total kerugian yang bisa diselamatkan dari kasus kedua ini mencapai Rp 179,4 miliar,” tegas AHY.
Dengan terungkapnya dua kasus ini, Menteri AHY menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen dalam memerangi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. “Kami akan terus menggandeng kepolisian dan pihak terkait untuk memastikan kejahatan seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan,” tutupnya.
Reporter: aijaz
Editor: Ismail
