Miliki 11,16 Gram Sabu, Pria Terancam 5 Tahun Penjara: Istri Ungkap Dugaan Perselingkuhan saat Pria dan Dua Wanita Digerebek di Pondok Kapuas

January 22, 2025 Hukum

Jawapostnews.co.id, Kapuas, Tim Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok di Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (20/1/2025) tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial JF (35), warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, bersama dua wanita, YN alias Yuna dan AZZ alias Azizah.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, S.H., M.M. menyampaikan, JF merupakan pemilik barang bukti narkotika berupa 21 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat total 11,16 gram, serta uang tunai Rp 835 ribu. Tersangka kini ditahan di Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut. Selasa, (21/1/2025).

Istri Tersangka Protes Penetapan Status Hukum

Namun, di tengah pengungkapan kasus ini, Wenti Safitri, istri sah JF, melontarkan protes keras. Ia merasa janggal karena hanya JF yang dijadikan tersangka, sementara dua wanita lainnya yang berada di lokasi penggerebekan hanya dijadikan saksi.

“Saat digerebek, mereka bertiga sedang berada di satu pondok, dan baru saja selesai berpesta sabu. Kalau suami saya dijadikan tersangka, seharusnya dua wanita itu juga dijadikan tersangka karena mereka ikut terlibat,” ujar Wenti.

Menurut Wenti, kondisi ini tidak masuk akal, apalagi kedua wanita tersebut diduga merupakan selingkuhan suaminya. Ia menyebut, tindakan suaminya telah menghancurkan rumah tangga mereka.

“Saya merasa sangat dirugikan. Selain rumah tangga berantakan, saya juga harus menanggung beban utang yang ditinggalkan suami saya. Perselingkuhan ini akan saya laporkan,” tegasnya.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Kasatresnarkoba AKP Subandi menjelaskan, dua wanita yang berada bersama JF tidak ikut menggunakan narkotika dan hanya berstatus sebagai saksi mata.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa JF adalah pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan di lokasi. Kedua wanita tersebut hanya mengetahui keberadaan barang bukti, tetapi tidak terlibat langsung dalam penggunaannya,” ujar Subandi.

Barang bukti yang diamankan petugas di lokasi penggerebekan meliputi 21 paket sabu dengan berat total 6,13 gram, satu paket sabu seberat 5,03 gram, uang tunai Rp 835 ribu, serta peralatan konsumsi sabu. Tersangka JF dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Dugaan Perselingkuhan dan Keretakan Rumah Tangga

Wenti juga menegaskan akan melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan kedua wanita tersebut, yang menurutnya menjadi penyebab keretakan rumah tangga mereka.

“Suami saya sering meninggalkan saya dan keluarga. Saya merasa tertipu karena ulah suami dan dua wanita itu. Saya tidak akan tinggal diam,” ungkapnya dengan emosi.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain melibatkan narkotika, juga memunculkan persoalan rumah tangga yang viral di media sosial. Banyak netizen mendukung langkah Wenti yang berani mengungkap kebenaran demi mendapatkan keadilan. Polisi memastikan akan memproses laporan dugaan perselingkuhan tersebut jika Wenti melayangkan aduan resmi.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaannya.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas,” pungkas Kasatresnarkoba.

 

Reporter: Irawati

Author :
RELATED POSTS