

Jawapostnewa.co.id, Kota Jambi – Proses pelelangan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Jambi menjadi sorotan setelah ditemukan fakta yang menarik perhatian publik. Paket pekerjaan “Pembangunan Jaling RT.06 Kel.Thehok Kec.Jambi Selatan” yang masih dalam tahap penandatanganan kontrak, ternyata telah ada pekerjaan yang dilakukan di lapangan.
Menurut informasi yang diperoleh, pekerjaan Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Elmusi dengan volume 103,34 Liter telah dilakukan di RT.06 Kel.Thehok Kec.Jambi Selatan. Hal ini tertuang dalam uraian singkat pekerjaan yang ditampilkan di website LPSE Kota Jambi.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya publik tentang proses pelelangan pekerjaan di Dinas PU Kota Jambi. Apakah pekerjaan ini telah dilakukan sebelum penandatanganan kontrak? Apakah ada prosedur yang dilanggar dalam proses pelelangan pekerjaan ini.
– Apakah Dinas PU Kota Jambi telah melakukan pekerjaan ini tanpa menunggu penandatanganan kontrak?
– Apakah ada pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini sebelum penandatanganan kontrak?
– Bagaimana proses pengawasan pekerjaan ini dilakukan oleh Dinas PU Kota Jambi.
Publik menanti jawaban dari Dinas PU Kota Jambi dan LPSE Kota Jambi terkait fakta ini. Apakah ada transparansi dalam proses pelelangan pekerjaan ini? Apakah ada prosedur yang dilanggar? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting untuk memastikan integritas proses pelelangan pekerjaan di Kota Jambi.
Kabid bina marga pu kota Jambi yaitu Agustiawan Hermain setelah di konfirmasi oleh awak media melalui via chat WhatsApp mengatakan bahwa pekerjaan jaling di RT.06 kelurahan thehok kota Jambi bukan pekerjaan PU kota dan awak media juga melayangkan pertanyaan kalau bukan pekerjaan jaling itu di laksanakan oleh satuan kerja pekerjaan umum dan penataan ruang kota Jambi lalu siapa yang mengerjakan pak Kabid. Pak Agus selaku Kabid bina marga kota Jambi menjawab pertanyaan awak media dengan jawaban tidak tau.konfirmasi awak media dengan pak Kabid bina marga terjadi pada tanggal 27 mei 2025 pukul 12:36 wib.
Pada pukul 16:45 awak media kembali menghubungi Kabid bina marga kota Jambi terkait LPSE pekerjaan jaling di RT.06 kelurahan thehok kota Jambi tetap beliau memberi jawaban bukan pekerjaan PU kota artinya pak Agus tetap pada jawaban pertama yaitu tidak tau . Awak media juga memberi data lengkap tentang pekerjaan jaling di RT 06 thehok itu mulai dari LPSE,dan data penunjang lainnya beliau mengatakan bahwa pekerjaan ini baru penandatanganan kontrak belum ada pekerjaan. Tapi fakta di lapangan yang di jumpai oleh awak media di lokasi pekerjaan bahwa sebelum penandatanganan Kontrak sudah ada pengerjaan yang di lakukan oleh pihak rekanan galaxy Mandala Sriwijaya selaku pemegang kontrak yaitu.melakukan pekerjaan lapis resap pengikat,aspal cair atau elmusi.
Yang menjadi pertanyaan awak media adalah ada apa dengan pekerjaan jalan lingkungan di RT.06 thehok ini. Sehingga pak Agustiawan Hermain selaku Kabid bina marga kota harus berbohong dan menutup nutupi pekerjaan ini terhadap awak media. Cukup di sayang kan sekali seorang pejabat publik melakukan pelanggaran tentang keterbukaan informasi publik. Tolong pak walikota Jambi H.Maulana melakukan evaluasi lagi terhadap jajaran nya agar tidak alergi dengan pertanyaan para jurnalis. ( Lukman )
