Penganiayaan 6 Wartawan dan LSM di Jambi, Diduga Terkait Investigasi Penyelewengan BBM Bersubsidi

October 6, 2024 Hukum , Nasional

Jawapostnews.co.id, Jambi – Kasus penganiayaan terhadap enam wartawan dan anggota LSM di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik. Insiden yang terjadi pada Sabtu (24/08/2024) di wilayah Embang Gedang, Tanah Sepengal Lintas, Simpang Somel, diduga terkait investigasi yang dilakukan para korban terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU.

Kejadian bermula ketika para wartawan dan LSM tengah melakukan peliputan investigasi terkait indikasi penyelewengan BBM subsidi di SPBU tersebut.

“Saat kami bertanya kepada karyawan mengenai keberadaan manajer, kami diminta menunggu. Namun, tak lama kemudian datang sekelompok orang tak dikenal yang langsung meminta ponsel kami dan melakukan kekerasan fisik,” ungkap salah satu korban.

Kekerasan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah ponsel diperiksa, tiba-tiba para pelaku mulai melakukan pengeroyokan. Akibatnya, dua dari enam korban mengalami luka yang cukup serius. Korban penganiayaan ini merasa diperlakukan secara tidak adil, mengingat mereka hanya menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami hanya ingin mengungkap kebenaran terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, apa yang kami dapat justru perlakuan kekerasan,” tambah salah satu anggota tim investigasi.

Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan para wartawan dan LSM ke kantor polisi terdekat. Namun, kejanggalan muncul saat para pelaku pengeroyokan turut mendatangi kantor polisi. Di sana, para korban merasa diintimidasi untuk menerima ‘perdamaian’ yang sepihak.

“Kami dipaksa membuat video permintaan maaf dan perdamaian, serta menerima uang Rp1 juta untuk biaya perbaikan ponsel dan pengobatan. Ini jelas merendahkan harga diri kami,” ujar salah satu korban dengan nada kecewa.

Para korban menyayangkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Mereka menilai perlakuan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya sangat tidak adil. Tindakan kekerasan ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Selain itu, tindakan kekerasan secara bersama-sama juga diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Terkait investigasi yang dilakukan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini juga melanggar Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001. Penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius dan melawan hukum.

Kini, para korban hanya berharap keadilan bisa ditegakkan. Mereka meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si., untuk turun tangan menindak tegas pelaku pengeroyokan dan menyelidiki kasus ini secara mendalam.

“Kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujar salah satu korban.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat wartawan dan LSM merupakan pilar penting dalam mengawal transparansi dan keadilan di tengah masyarakat.

Keadilan bagi para korban sangat dinantikan, demi menjaga wibawa hukum dan kebebasan pers di Indonesia.

Reporter: Supriyadi/ Apriandi Tj

Author :
RELATED POSTS