Penganiayaan di Pagedangan, Tangerang: Pelaku RAB Diduga Lakukan Kekerasan Fisik terhadap Agustina Merdekawati

November 24, 2024 Hukum

Jawapostnews.co.id, Tangerang – Kasus membongkar yang menimpa seorang karyawan swasta di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Korban, Agustina Merdekawati (21), melaporkan kejadian kekerasan fisik yang dialaminya kepada Polsek Pagedangan pada Minggu, 24 November 2024. Pelaku diduga adalah RAB (28), seorang warga Indonesia yang kini dalam proses penyelidikan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cibeleng, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi dengan nomor STTL/B/XI/2024/SPKT/Polsek Pagedangan, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban tanpa alasan yang jelas.

Menurut pengakuan Agustina, kejadian bermula ketika ia tengah berada di kontrak tersebut untuk membahas suatu hal dengan pelaku. Namun, tanpa diduga, pelaku mulai melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban, memukul kepala sebanyak dua kali, dan membenturkan dengkul ke bibir korban. Insiden ini menyebabkan luka fisik yang signifikan pada korban dan berlangsung hingga dini hari sekitar pukul 01.10 WIB.

Saksi Mata dan Barang Bukti

Kejadian tersebut disaksikan oleh dua Saksi, yaitu Wulan Ratnasari (30) dan Yeni (25), yang berada di lokasi pada saat kejadian. Salah satu Saksi, Wulan, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sangat cepat, sehingga warga sekitar baru menyadari adanya cuplikan setelah kejadian selesai.

Sebagai bagian dari proses hukum, korban telah menyerahkan hasil visum dan repertum kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti yang memperkuat laporannya. Visum tersebut menunjukkan adanya luka-luka fisik pada kepala dan wajah korban akibat tindakan pelaku.

Tindak Lanjut Kepolisian

Polsek Pagedangan telah menerima laporan dan kini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Pagedangan menyatakan bahwa mampir akan segera memanggil pelaku untuk meminta keterangan, serta melakukan penangkapan jika bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat. Kasus ini juga ditangani berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang kerusakan, yang dapat membawa ancaman hukuman pidana bagi pelakunya.

Tanggapan Korban dan Harapan

Dalam keterangannya, Agustina menyatakan harapannya agar kasus ini segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ia juga meminta perlindungan hukum dari pihak kepolisian karena merasa trauma atas kekerasan yang dialaminya.

“Saya berharap keadilan ditegakkan. Pelaku harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya. Saya juga khawatir dengan keselamatan saya, sehingga mohon perlindungan dari pihak yang berwenang,” ujar Agustina dengan penuh harap. Saat dihubungi media awak, Minggu, (24/11/2024).

Suara Saksi

Wulan Ratnasari, saksi mata kejadian, menyatakan bahwa tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan meminta pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.

“Kami berharap polisi segera menangkap pelakunya. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Pesan untuk Masyarakat

Polsek Pagedangan juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan mengenai kasus ini untuk melapor dan membantu proses penyelidikan. Keamanan dan keadilan adalah tanggung jawab bersama.

Kasus ini akan terus dipantau oleh JawaPostNews. Ikuti perkembangan selanjutnya untuk mengetahui hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku.

Wartawan: aijaz

Redaktur : Ismail

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *