

Jawapostnews.co.id, Jakarta | Sengketa tanah seluas 6.222 meter persegi di Cluster Alicante, Paramount Land, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, kembali panas! Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi yang menjadi titik utama pertemuan antara Komang Ani Susana dan PT. Nusantara Nadia. Sengketa ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan aset strategis di Jalan Gatot Subroto.
Putusan Pengadilan yang Sudah Inkracht
Kasus ini bermula ketika Komang Ani Susana memenangkan gugatan atas tanah yang telah disita pengadilan pada perkara nomor 306. Namun, PT. Nusantara Nadia mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut dengan mengklaim bahwa tanah mereka, yang memiliki HGB 10427, juga tersita dalam perkara ini.
“Tanah ini sudah diakui sebagai milik klien kami sejak tahun 1991. Terlebih lagi, pada tahun 2012, PT. Paramount secara resmi menyatakan bahwa tanah ini milik Komang berdasarkan koordinat yang valid. Jadi, kami menarik klaim PT. Nusantara Nadia yang tiba-tiba muncul dengan HGB baru pada tahun 2020,” ujar Marhendra Handoko, kuasa hukum Komang Ani Susana, dengan tegas.
Peta dan Bukti Dipertanyakan
Dalam sidang PS yang dipimpin oleh Hakim Lucky Rombot Kalalo, kuasa hukum Komang menolak keras dokumen sertifikat milik PT. Nusantara Nadia yang dianggap tidak relevan dan tidak berdasar.
“Sertifikat yang mereka tunjukkan bahkan tidak mencantumkan bangunan seperti yang diklaim. Hal ini jelas-jelas tidak sesuai dengan pokok permasalahan,” tambah Marhendra.
Hakim Lucky Rombot Kalalo pun memberikan Arahan bahwa sidang PS ini bertujuan untuk memastikan lokasi yang disengketakan.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi objek perkara, terutama terkait klaim sertifikat HGB 10427 oleh pelawan. Jika ada bukti baru, silakan dibuang,” tegasnya.
Tanah Strategis yang Diperebutkan
Sengketa ini menjadi perhatian masyarakat karena lokasi tanah berada di kawasan strategis dengan nilai ekonomi tinggi. Tanah tersebut berbatasan langsung dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Boulevard, dan sejumlah ruko Times Square yang telah dibangun oleh PT. Terpenting.
Komang pun mengungkapkan kekesalannya, “Ini adalah tanah saya yang telah saya beli puluhan tahun yang lalu, tetapi sekarang tiba-tiba diklaim oleh pihak lain. Saya berharap keadilan ditegakkan!”
Berita tentang pertarungan ini langsung viral di media sosial. Warganet menyuarakan dukungannya terhadap Komang Ani Susana, dengan tagar seperti #KeadilanUntukKomang dan #TolakKlaimPalsu. Banyak yang memahami kredibilitas dokumen yang disampaikan oleh PT. Nusantara Nadia.
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendalami bukti-bukti tambahan dari kedua belah pihak. Perhatian publik terus tertuju pada kasus ini, yang tidak hanya menjadi penegakan hukum tetapi juga simbol perjuangan melawan penguasaan lahan yang dianggap tidak sah.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini!
(is/is)
