

Jawapostnews.co.id, TANGERANG – Perjuangan panjang mencari keadilan kembali memanas di Pengadilan Negeri Tangerang setelah TB. Rudi AR Elzahro, S.H., seorang advokat dan konsultan hukum terkemuka dari RD & Partners, secara resmi mengajukan permohonan kasasi elektronik. Kasasi ini diajukan untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang dinilai merugikan kliennya, Romanih, dalam sengketa lahan besar melawan PT. Tangerang Matra Real Estate. Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek properti besar dan dugaan praktik ketidakadilan di baliknya yang melibatkan mafia tanah dan mafia Peradilan.
Awal Mula Sengketa: Tanah Rakyat Kecil di Tengah Proyek Besar
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang terletak di kawasan strategis di Tangerang. Romanih, bersama beberapa pihak lainnya, mengklaim bahwa tanah yang mereka miliki secara sah tiba-tiba diambil alih oleh PT. Tangerang Matra Real Estate untuk kepentingan proyek properti besar, termasuk pengembangan infrastruktur tol. Mereka menuduh perusahaan tersebut melakukan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilalihan lahan.
Romanih dan para penggugat lainnya merasa diperlakukan tidak adil, dan mereka (PT. Tangerang Matra Real Estate) membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangerang, dengan menggugat pemilik lahan yang sah yaitu Romanih dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, dalam prosesnya Para tergugat (Romanih, Abdilah dan Rosadah) tidak pernah mendapatkan Relaas Panggilan Resmi dari pengadilan dengan alasan alamat tidak di temukan, ternyata ada dugaan Relaas panggilan tersebut sengaja tidak disampaikan, hal itu terbukti dari tracking Resi surat via Pos Indonesia yang tidak berjalan.
Meskipun mereka yakin dengan bukti-bukti yang mereka miliki, namun tidak diberikan kesempatan oleh Pengadilan Negeri Tangerang untuk membela diri, hal itu dibuktikan dengan bersurat ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui Kuasanya dengan nomor surat 045/PK/RDP/08/2024 agar diberikan kesempatan untuk membela diri, Namun surat tersebut diabaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal ini memicu kekecewaan mendalam, dan mereka memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Putusan Pengadilan Tinggi dan Keputusan Mengajukan Kasasi
Pada 15 Januari 2025, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan Nomor 285/PDT/2024/PT BTN yang tetap tidak menguntungkan pihak Romanih. Keputusan ini memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan besar yang mempengaruhi jalannya proses hukum. Tidak puas dengan hasil tersebut, Romanih, melalui kuasa hukumnya, TB. Rudy AR Elzahro, S.H., memutuskan untuk melanjutkan perjuangan mereka ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi.
Rudy secara resmi mengajukan Akta Permohonan Kasasi Elektronik di hadapan Endang Purwaningsih, S.H., M.H., selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus. Proses ini dilakukan secara elektronik, mencerminkan modernisasi sistem peradilan Indonesia dalam menangani perkara dengan lebih efisien.
Pernyataan Tegas dari Rudy AR Elzahro, S.H.: Hukum Harus Berpihak pada Kebenaran
Dalam konferensi pers setelah pengajuan kasasi, Rudy menyampaikan pernyataan tegasnya kepada media. “Kasasi ini bukan hanya tentang sengketa lahan. Ini adalah simbol perjuangan rakyat kecil melawan ketidakadilan yang terjadi dalam sistem hukum kita. Kami menuntut agar Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan cermat dan memberikan putusan yang adil, bukan hanya mengikuti arus kepentingan besar yang sering kali menekan pihak lemah.”
Rudy juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalannya kasus ini. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal proses hukum ini. Keadilan bukan hanya milik mereka yang memiliki kekuasaan dan uang, tetapi milik setiap warga negara. Proses kasasi ini adalah ujian besar bagi integritas hukum di Indonesia. Apakah hukum benar-benar melindungi rakyat kecil atau tunduk pada mereka yang memiliki kekuasaan?”
Dugaan Praktik Curang di Balik Putusan Pengadilan
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah munculnya dugaan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang sudah masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Yudisial yang mengunjungi Pengadilan Negeri Tangerang tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa oknum di lingkungan pengadilan tersebut.
Meskipun Ketua Komisi Yudisial menyebut bahwa kasus ini bersifat personal dan tidak terkait langsung dengan perkara Romanih, publik tetap mencurigai adanya praktik ketidakadilan di balik putusan-putusan yang merugikan rakyat kecil.
“Kami tahu bahwa PN Tangerang sudah lama diawasi karena banyaknya perkara besar yang bernilai tinggi. Ini semakin memperkuat keyakinan kami bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses hukum yang kami jalani,” tambah Rudy.
Tuntutan Penghentian Proyek dan Desakan Transparansi
Selain mengajukan kasasi, Rudy juga mendesak agar proyek pembangunan Tol CBK dihentikan sementara di atas lahan yang menjadi sengketa hingga ada putusan hukum yang jelas.
“Kami menuntut penghentian sementara proyek ini karena tidak ada kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk perjuangan kami untuk memastikan keadilan ditegakkan.”
Rudy juga menantang integritas hakim Beslin Sihombing, yang terlibat dalam proses hukum sebelumnya. “Jika hukum masih memiliki wibawa di negeri ini, maka hakim harus bertindak adil dan transparan. Hakim Beslin Sihombing harus menjelaskan kepada publik keputusan yang merugikan klien kami. Kami tidak akan berhenti berjuang sampai keadilan ditegakkan.”
Kasasi Elektronik: Inovasi di Tengah Perjuangan
Pengajuan kasasi secara elektronik ini menjadi sorotan tersendiri karena mencerminkan kemajuan dalam sistem peradilan Indonesia. Rudy mengapresiasi langkah ini, namun tetap menekankan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan inti dari keadilan tetap terletak pada integritas para penegak hukum.
“Kasasi elektronik mempercepat proses, tetapi tanpa integritas dan kejujuran dari para hakim, keadilan tetap akan sulit dicapai,” ujarnya.
Arah Perjuangan Selanjutnya: Menunggu Putusan Mahkamah Agung
Dengan kasasi yang telah diajukan, kini semua mata tertuju pada Mahkamah Agung. Keputusan dari lembaga tertinggi peradilan ini akan menjadi penentu akhir dalam perjuangan panjang Romanih dan kuasa hukumnya. Apakah Mahkamah Agung akan berpihak pada kebenaran, atau justru mengukuhkan keputusan yang merugikan rakyat kecil?
Rudy AR Elzahro, S.H., tetap optimistis bahwa perjuangan mereka akan membuahkan hasil. “Kami percaya bahwa Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dengan hati nurani dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ini adalah harapan terakhir kami untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih bisa diandalkan.”
Sorotan Publik dan Harapan Keadilan
Kasus ini telah menjadi simbol perjuangan rakyat kecil melawan kekuatan besar dalam sistem hukum Indonesia. Publik menunggu dengan penuh harap agar Mahkamah Agung dapat menunjukkan integritasnya dan memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran.
“Ini bukan hanya tentang Romanih atau tentang tanah di Tangerang. Ini adalah tentang bagaimana sistem hukum kita bekerja untuk semua orang. Jika keadilan dapat ditegakkan di sini, itu akan menjadi harapan bagi banyak orang yang menghadapi ketidakadilan serupa di seluruh negeri,” pungkas Rudy.
*Dengan sorotan publik yang terus meningkat, keputusan Mahkamah Agung dalam kasus ini akan menjadi cerminan dari sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu berdiri tegak di tengah tekanan kepentingan besar. Apakah keadilan akan menang? Hanya waktu yang bisa menjawab.
(is/is)
