

KawaPostNews.co.id, Tangerang – Sidang sengketa perdata No. 1422/Pdt.G/2023.PN.TNG antara ahli waris Biru Sena dan PT. Modernland kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 23 September 2024. Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci, Jacksany, yang membeberkan sejumlah fakta krusial terkait kepemilikan lahan yang menjadi sengketa.
Jacksany, yang juga Wakil Direktur Intelijen dan Investigasi DPP LP2KP, menegaskan bahwa ahli waris almarhum Biru Sena dan para tokoh masyarakat akan memblokade serta menguasai jalan tol Kunciran-Cengkareng-Batuceper. Menurutnya, langkah yang akan diambil oleh ahli waris Biru Sena sangat tepat agar “pengadilan jalanan” dapat mengungkap tindakan kejahatan mafia tanah dan oknum yang zolim.
“Apakah PT. Modernland Tbk. mempunyai Surat Izin Penggunaan dan Peruntukan Tanah (SIPP)?” tanya Jacksany dalam sidang. Ia juga menegaskan bahwa PT. Modernland Tbk. tidak pernah membeli lahan milik Biru Sena dan tidak memiliki SK pembebasan lahan di wilayah Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dengan demikian, sangat tidak ada korelasi antara lahan Biru Sena dengan klaim PT. Modernland Tbk.
Jacksany juga memaparkan beberapa bukti penting dalam sidang, di antaranya Surat Keterangan Tanah No. 4.390/WPJ.04/K1.1206/1982, yang dikeluarkan pada 16 September 1982, dan Pajak Bumi dan Bangunan Tangerang No. 3.1783/WPJ.017/KB.09/1996, atas nama almarhum Biru Sena. Selain itu, girik C Nomor 864, Persil 42 S.III dan S.II, Persil 59 S.II, tercatat atas nama Biru Sena berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan oleh kelurahan Kunciran Jaya pada tahun 2017 dan 2022.
Fakta ini diperkuat dengan peta bidang tanah yang telah ditandatangani oleh Satgas A, M. Bambang Sumiarsa, SH pada tahun 2017. Peta tersebut menunjukkan tanah tersebut terkena pengadaan proyek jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, namun hingga kini, ahli waris Biru Sena belum menerima satu rupiah pun dari pembayaran ganti rugi oleh tim panitia 9 atau pihak terkait.
Dalam persidangan, Jacksany juga memaparkan adanya kejanggalan dalam putusan perkara No. 737/Pdt.G/2020, termasuk manipulasi data terkait tanggal lahir ahli waris, almarhum Nurdin Zuraed. Ia mengungkapkan bahwa dalam putusan tersebut, tanggal lahir Nurdin Zuraed tertulis sebagai tahun 1934, padahal sebenarnya lahir pada tahun 1964. Selain itu, dalam salinan putusan juga dinyatakan secara salah bahwa Biru Sena dan H. Samad tidak memiliki keturunan, padahal faktanya, mereka memiliki 5 anak, yaitu:
1. Alm. Rusin
2. Alm. Aceng
3. Amah
4. Jaja
5. Kucang
“Ini jelas bentuk kecurangan yang dilakukan oleh mafia tanah dan oknum-oknum zolim untuk mempengaruhi proses keadilan hukum,” tegas Jacksany.
Lebih lanjut, Jacksany mendesak majelis hakim untuk memeriksa semua bukti secara teliti dan mempertimbangkan hak-hak ahli waris yang telah disampaikan. Ia berharap keadilan segera ditegakkan agar ahli waris Biru Sena mendapatkan hak mereka yang selama ini terkatung-katung.
Sidang ini juga diwarnai dengan ketegangan setelah pihak kuasa hukum PT. Modernland dan kuasa hukum Pemkot kompak menolak didokumentasikan oleh media, memunculkan spekulasi mengenai transparansi proses persidangan. Para ahli waris berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung dua minggu mendatang.
Kuasa hukum ahli waris, Bu Indarti SH, mengungkapkan harapannya agar Allah SWT menyadarkan pihak-pihak yang gelap mata, hati, dan pikirannya. Ia juga berharap lahan hak milik Biru Sena akan kembali kepada ahli warisnya.
Jacksany juga menjelaskan bahwa Biru Sena memiliki 7 bidang tanah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Bidang 185 – Tidak terdapat klaim.
2. Bidang 115, 117, 180, 182, 186 – Diklaim oleh PT. Modernland Tbk., meski klaim tersebut tidak ada korelasinya dengan lahan hak milik Biru Sena.
3. Bidang 116, luas 2.129 m2 – Tidak terdapat klaim dari pihak manapun dan akan dicairkan oleh penerima surat kuasa yang tercatat di notaris Chaerul Anam bernama Maulana Malik. Namun, karena ahli waris tidak pernah memberikan kuasa kepada Maulana Malik, surat kuasa tersebut dibatalkan. Akibatnya, pencairan lahan bidang 116 dapat digagalkan oleh ahli waris Biru Sena.
Jacksany juga menjelaskan bahwa setelah mediasi oleh tim panitia 9, bidang 116 ditetapkan sebagai hak milik ahli waris Biru Sena, meskipun kuasa hukum Agus Elia Darius, pemilik AJB 1280 luas 1.960 m2, tetap menggugat ahli waris. Aneh sekali, kata Jacksany, hakim justru memenangkan pihak penggugat meskipun ahli waris Aceng sudah meninggal sejak tahun 2020.
Jacksany menambahkan bahwa AJB 1280 milik Agus Elia Darius, yang memiliki luas 1.960 m2, tidak ada korelasinya dengan lahan milik Biru Sena, baik dari segi batas-batas tanah, luas, maupun desa.
(Is/redaksi)
