Sengketa Parkir Green Village: PT ANK Tuntut Ganti Rugi Rp1,8 Miliar, Wali Kota Tangerang Turun Tangan!

February 9, 2025 Hukum

Jawapostnews.co.id, Tangerang – Konflik parkir di Green Village kini mengguncang publik! Sebuah kasus hukum besar tengah berkembang setelah PT ANK Indonesia One menggugat PT PJM, yang mereka tuduh telah memutus kontrak parkir secara sepihak. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,8 miliar menjadi bagian dari langkah PT ANK yang merasa sangat dirugikan oleh keputusan tersebut.

Namun, yang lebih mengejutkan adalah terungkapnya fakta bahwa lahan parkir yang selama ini dikelola oleh paguyuban di Green Village ternyata adalah aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang! Penemuan ini membuka tabir kontroversial yang memunculkan pertanyaan besar: Siapa yang sebenarnya berhak mengelola lahan parkir tersebut?

Rapat Darurat di Gedung Wali Kota: Fakta Baru Terungkap!

Bertempat di Lantai 3 Gedung Wali Kota Tangerang, rapat darurat yang melibatkan seluruh pihak terkait menjadi ajang perdebatan panas. Deni Koswara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, memimpin diskusi yang dipenuhi ketegangan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Bambang dari DISHUB, Rizal dari PT TNG-BUMD, serta Kartino, Direktur PT ANK Indonesia One, yang membawa angin segar bagi perkembangan kasus ini.

Pernyataan Bambang, perwakilan dari DISHUB, mengungkapkan fakta mengejutkan: lahan parkir yang selama ini dikelola oleh paguyuban adalah aset milik Pemda!

“Ini berita besar! Kami baru tahu lahan ini milik Pemda,” ungkap Rizal dengan nada terkejut.

Pernyataan ini langsung mengguncang semua yang hadir di ruangan tersebut.

Konflik Memanas: PT ANK Menuntut Ganti Rugi dan Keadilan

PT ANK Indonesia One, yang merasa sangat dirugikan oleh pemutusan kontrak tanpa pemberitahuan resmi, tidak tinggal diam. Kartino, Direktur PT ANK, mengungkapkan dengan emosi bahwa perusahaan mereka tidak pernah menerima surat peringatan atau somasi apapun dari PT PJM.

“Kontrak kami sah dan harus dihormati! Tindakan sepihak ini merugikan kami hingga Rp1,8 miliar,” kata Kartino dengan tegas.

Namun, semakin peliknya situasi ini, PT ANK mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak paguyuban yang selama ini mengelola lahan parkir. Mereka meminta agar paguyuban yang terlibat dimintai keterangan mengenai penggunaan lahan Pemda tanpa izin resmi.

“Ini bukan masalah sepele! Jika terbukti melanggar, mereka harus bertanggung jawab!” ujar Deni Koswara dalam rapat tersebut.

Paguyuban Terancam Tindak Lanjut: Ada Dugaan Pengelolaan Tanpa Izin Usut Tuntas Dalang Di balik Paguyuban!

Lebih lanjut, terungkap bahwa paguyuban yang selama ini mengelola parkir di Green Village juga berada dalam sorotan. Deni Koswara menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh anggota paguyuban untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan lahan Pemda tanpa izin.

“Kami usut hingga tuntas, Jika benar ini adalah lahan milik Pemda yang digunakan tanpa izin, dan retribusinya ditarik tanpa dasar hukum, itu adalah pelanggaran berat!” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Panasnya Perseteruan: PT ANK Tuntut Tindak Lanjut Hukum!

PT ANK Indonesia One, yang sudah tidak bisa lagi menahan amarahnya, menegaskan akan melanjutkan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum! Kami tidak akan mundur!” tegas Kartino.

Dua langkah besar tengah dipersiapkan: Gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi Rp1,8 miliar dan laporan pidana atas dugaan penggelapan serta penipuan terkait pengelolaan parkir yang dianggap ilegal.

Kartino juga menuntut agar pengelolaan parkir tetap berlanjut sesuai kontrak yang masih berlaku selama empat tahun ke depan.

“Kami meminta agar kontrak kami dihormati! Jika tidak, kami akan menuntut keadilan,” tandasnya.

Dugaan Intervensi Pihak Ketiga: Siapa yang Bermain di Balik Layar?

Di tengah kerumitan masalah ini, muncul dugaan bahwa pihak ketiga ikut campur tangan dalam pemutusan kontrak parkir. Kartino mencurigai bahwa ada oknum yang ingin menguasai pengelolaan parkir di Green Village, bahkan melibatkan suami RW dan timnya dalam upaya menggulingkan PT ANK.

“Kami yakin ada pihak yang sengaja berusaha mengalihkan pengelolaan ini! Kami akan mengusut siapa yang terlibat,” tambah Kartino.

Wali Kota Tangerang Ambil Tindakan Tegas!

Kasus ini semakin memanas, dan kini Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, turun tangan untuk segera mencari solusi. Dalam pernyataannya, Wali Kota menginstruksikan agar seluruh proses penyelesaian dilakukan dengan transparansi dan ketegasan.

“Kami ingin penyelesaian yang cepat dan sesuai aturan! Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas!” ujarnya dengan suara penuh otoritas.

Kesimpulan: Siapa yang Berhak Mengelola Parkir Green Village?

Kini, seluruh masyarakat menunggu keputusan akhir dari Pemda Kota Tangerang. Apakah PT ANK Indonesia One tetap berhak atas pengelolaan parkir sesuai kontrak yang masih berlaku? Atau akankah paguyuban yang selama ini mengelola lahan parkir harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan?

Kasus ini bukan hanya soal pengelolaan parkir, tapi juga ujian besar bagi transparansi dan integritas dalam pengelolaan aset daerah. Semua mata kini tertuju pada Pemda dan langkah hukum yang akan diambil oleh PT ANK. Apakah mereka akan memenangkan perjuangan ini, ataukah ada kejutan besar yang menanti?

Satu hal yang pasti, sengketa ini akan terus menjadi topik panas yang dibicarakan publik, dan hanya waktu yang akan memberi jawaban.

Reporter: aijaz

Editor: Ismail

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *