Sidang Kilat Sengketa Lahan Almarhum Biru Sena Pembebasan Jalan Tol Pinang Hingga Cengkareng: Hakim Ketok Palu, Saksi PT Modernland Tidak Hadir Bahkan Tidak Memiliki Saksi

October 7, 2024 Hukum , Nasional

Jawapostnews.co.id, Tangerang – Dalam perkembangan terbaru terkait kasus sengketa tanah antara PT Modernland Realty Tbk dan ahli waris almarhum Biru Sena, sidang perkara nomor 1422/Pdt.G./2023/PN.Tng yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 7 Oktober 2024, berlangsung lebih cepat dari perkiraan. Hakim yang memimpin sidang, Prof. DR. Kusumah Atmadja, SH, memutuskan untuk langsung mengetuk palu setelah saksi dari pihak PT Modernland tidak hadir di persidangan.

Sidang yang awalnya diharapkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari PT Modernland berakhir dalam waktu singkat. Setelah mendengarkan argumen dari kuasa hukum ahli waris, hakim memutuskan untuk menunda proses sidang. Ketidakhadiran saksi yang dijanjikan oleh kuasa hukum PT Modernland, Sofyan SH, menjadi faktor utama di balik keputusan tersebut.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Biru Sena, Jacksany, dengan tegas menyatakan bahwa sidang ini lebih menyerupai tontonan daripada tuntunan.

“Sidang sengketa lahan ini bukan lagi sidang tuntunan hukum, melainkan tontonan. Pihak PT Modernland tidak mampu membuktikan klaimnya dengan saksi atau bukti yang kuat,” ujar Jacksany.

Ia juga menegaskan bahwa Biru Sena dan seluruh keturunannya tidak pernah menjual lahan hak miliknya kepada PT Modernland Tbk ataupun kepada pihak lain mana pun. Jacksany mengklarifikasi bahwa tidak ada korelasi antara lahan hak milik Biru Sena dengan PT Modernland ataupun dengan pihak manapun.

“Ini menunjukkan bahwa pihak PT Modernland tidak memiliki dasar yang kuat dalam kasus ini. Kami siap untuk memperjuangkan hak kami hingga akhir,” tegas Jacksany lebih lanjut.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 14 Oktober 2024, di mana pihak PT Modernland diharapkan bisa menghadirkan saksi yang relevan untuk memperkuat posisi mereka.

Hingga saat ini, PT Modernland Realty Tbk masih belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran saksi mereka dalam persidangan yang dinilai sangat penting ini.

Tindak Kejahatan Perampasan Hak Milik Biru Sena oleh Oknum Pejabat dan PT Modernland.

Jacksany, yang di kuasakan ahli almarhum waris Biru Sena, dengan tegas menutup pernyataannya dengan kritik keras terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah dan oknum PT Modernland Tbk.

“Tindak kejahatan perampasan hak milik Biru Sena dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah dan oknum PT Modernland Tbk yang sangat zalim,” ungkapnya dengan penuh emosi.

Menurut Jacksany, kolaborasi antara kedua oknum tersebut berhasil menggantung uang konsinyasi yang menjadi hak milik ahli waris selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.

“Mereka berbuat kejahatan tanpa rasa berdosa kepada ahli waris Biru Sena, yang bahkan harus meninggal dunia dalam memperjuangkan haknya,” tegas Jacksany.

Dengan kondisi yang sangat tidak adil ini, Jacksany menegaskan bahwa ahli waris tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak mereka dan siap untuk melawan hingga keadilan ditegakkan.

Editor: is

Author :
RELATED POSTS