Sidang Perdana Gugatan Mat Solar Soal Ganti Rugi Tol Cinere-Serpong Ditunda, Hakim Minta Penetapan Ahli Waris

March 20, 2025 Hukum

JawaPostNews.co.id, TANGERANG – Sidang perdana terkait gugatan ganti rugi lahan milik almarhum Mat Solar dalam proyek pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (19/3/2025).

Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena tergugat, yakni Idris, tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim juga meminta pihak penggugat untuk terlebih dahulu menyelesaikan proses penetapan ahli waris.

Dalam sidang ini, pihak Mat Solar diwakili oleh putra sulungnya, Idham Aulia, yang hadir didampingi kuasa hukum, Khairul Imam. Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan belum dapat diproses lebih lanjut sebelum ada kejelasan mengenai ahli waris resmi yang berhak melanjutkan perkara ini.

Hakim: Harus Jelas Ahli Warisnya

Hakim dalam persidangan menegaskan bahwa untuk dapat melanjutkan proses hukum, harus ada penetapan ahli waris yang sah. Pasalnya, kuasa hukum yang mendampingi saat ini masih menggunakan kuasa dari almarhum Mat Solar, yang secara hukum tidak lagi berlaku setelah penggugat meninggal dunia.

“Kalau mau dilanjutkan, harus jelas ahli warisnya. Ahli warisnya baru memberikan kuasa pada Anda. Jangan pakai kuasa dari almarhum,” ujar hakim kepada pihak penggugat di ruang sidang.

Karena itu, hakim meminta agar pihak Mat Solar segera memperbaiki gugatan dengan mengalihkannya kepada ahli waris yang sah. Awalnya, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk memperbaiki gugatan. Namun, kuasa hukum Mat Solar meminta agar perbaikan gugatan dilakukan setelah perayaan Lebaran.

Hakim pun menyetujui permintaan tersebut dan menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada bulan April mendatang. Hakim juga berharap bahwa dalam persidangan berikutnya, seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk kejelasan ahli waris dan kehadiran tergugat, sudah lengkap agar perkara ini dapat berjalan dengan lancar.

“Sidang berikutnya April, semua suratnya harus lengkap. Demikian juga dengan tergugat, biar perkara ini berjalan. Kalau bisa damai, ya berdamai,” imbuh hakim.

Sengketa Lahan Berujung Konsinyasi di Pengadilan

Perkara ini bermula dari pembayaran ganti rugi lahan milik Mat Solar yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,3 miliar sebagai kompensasi atas lahan tersebut. Namun, karena masih terjadi sengketa, uang ganti rugi tersebut dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Mat Solar, yang dikenal sebagai aktor senior di dunia pertelevisian, meninggal dunia pada 17 Februari 2025 dalam usia 61 tahun. Hingga akhir hayatnya, sengketa lahan tersebut belum menemui titik terang. Kini, keluarga Mat Solar berjuang untuk menyelesaikan perkara ini demi mendapatkan hak mereka atas ganti rugi yang telah ditetapkan.

Dengan adanya penundaan sidang ini, publik masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kelanjutan gugatan yang diajukan keluarga Mat Solar. Apakah sengketa ini dapat berujung pada perdamaian atau justru semakin berlarut-larut di meja hijau? Semua akan terjawab dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan setelah Lebaran.

 

Sumber: detikNews
Editor: Ismail

Author :
RELATED POSTS