

JawaPostNews.com, Tangerang – Sidang sengketa perdata antara ahli waris Biru Sena dan PT Modernland Tbk yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang semakin memanas, dengan sorotan tajam terhadap potensi intervensi mafia tanah dalam proses hukum. Keterlibatan saksi kunci, Jacksany, yang merupakan Wakil Direktur Intelijen dan Investigasi DPP LP2KP, telah menambah ketegangan dalam persidangan.
Fakta-Fakta yang Terungkap
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 23 September 2024, Jacksani mengungkapkan bahwa ahli waris Biru Sena tidak pernah menjual lahan yang mereka miliki kepada pihak manapun, termasuk PT Modernland.
“Ini adalah lahan yang sah milik kami, dan tidak ada transaksi yang pernah terjadi,” tegas Jacksany.
Ia juga menunjukkan adanya manipulasi data mengenai ahli waris, termasuk kelahiran salah satu anak yang tercatat tidak akurat.
Tuntutan untuk Keberanian Majelis Hakim
Jacksani menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dari pihak pengadilan.
“Kami mendesak hakim untuk memeriksa bukti dengan seksama dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu. Keadilan harus ditegakkan,” ungkap Jacksany.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini, ahli waris belum menerima pembayaran ganti rugi terkait proyek jalan tol yang melibatkan tanah mereka.
Reaksi Pihak Terkait
Kuasa hukum PT Modernland dan Pemkot Tangerang tetap bersikukuh menolak semua tuduhan dan menyatakan bahwa mereka memiliki dokumen pendukung. Namun, penolakan mereka untuk mendokumentasikan proses persidangan justru semakin menambah kecurigaan publik. Masyarakat pun bersuara, menuntut transparansi dalam setiap langkah persidangan ini.
Ancaman Tindakan Massa
Sebagai respons terhadap situasi ini, Jacksani mengancam akan menggalang aksi massa jika keadilan terus diabaikan.
“Jika dalam sidang selanjutnya hak kami tidak diakui, kami tidak akan ragu untuk turun ke jalan dan menyuarakan ketidakpuasan kami,” kata Jacksany.
Ancaman tersebut menunjukkan frustrasi mendalam dari para ahli waris yang merasa haknya terus dirampas.
Sidang Berikutnya
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung dua minggu ke depan, dan harapan besar tertuju pada majelis hakim. Akankah mereka mampu menegakkan keadilan di tengah praktik mafia tanah yang kian merajalela? Pertanyaan ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat dan pegiat hukum, yang menunggu keputusan yang dapat mengakhiri ketidakpastian ini.
Dengan segala dinamika yang ada, sidang ini bukan hanya tentang kepemilikan lahan, tetapi juga mengenai keadilan yang diharapkan dapat kembali ditegakkan di negeri ini.
(is/redaksi)
