

Jawapostnews.com, Kabupaten Tangerang – Ketidakjelasan sikap Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang terhadap penertiban bangunan liar di Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, semakin menuai kecaman. Usman Muhammad, perwakilan PT Satu Stop Sukses (SSS), terus mendesak pihak terkait agar segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah jelas mengarahkan pembongkaran bangunan ilegal tersebut.
Usman tidak hanya mempertanyakan lambatnya respon DTRB, tetapi juga mengkhawatirkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah jika penegakan hukum seperti ini terus diabaikan.
“Bangunan liar ini sudah berdiri selama 12 tahun tanpa izin yang sah. Ada putusan pengadilan, ada instruksi dari Pj Bupati melalui Sekda, namun kenapa tindakan penertiban belum juga diambil? Jika situasi ini dibiarkan terus-menerus, akan timbul krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan,” ujar Usman kepada awak media, Jumat, 4 Oktober 2024.
Dugaan Kerjasama dengan Mafia Tanah
Lebih lanjut, Usman kembali menegaskan bahwa DTRB perlu memberikan penjelasan yang transparan terkait penundaan penerbitan SP4B (Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan), yang seharusnya menjadi dasar bagi Satpol PP untuk memulai penertiban. Usman mencurigai adanya kemungkinan kerjasama dengan oknum mafia tanah yang menghalangi proses ini.
“Tidak masuk akal jika bangunan liar bisa berdiri selama ini tanpa ada tindakan tegas. Kami mencurigai ada permainan di balik lambatnya penindakan ini. Jika benar ada keterlibatan oknum mafia tanah, maka harus ada penyelidikan serius untuk memastikan tidak ada pihak yang bermain di luar jalur hukum,” katanya.
Harapan Tindakan Tegas dan Transparansi
Menurut Usman, penertiban bangunan liar ini bukan hanya soal kepentingan PT SSS sebagai pemilik lahan, tetapi juga demi kepentingan umum. Lahan seluas 5,5 hektar tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk fasilitas sosial dan umum (fasos fasum), yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tegas dari Satpol PP sesuai dengan instruksi Sekda sangat dinanti oleh berbagai pihak.
“Ini bukan hanya soal perusahaan kami, tetapi juga soal hak masyarakat atas lahan yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan umum. Kami berharap Satpol PP segera melakukan langkah nyata untuk menertibkan bangunan liar ini dan mengembalikan lahan kepada fungsinya yang benar,” tegas Usman.
Di akhir pernyataannya, Usman kembali menyuarakan harapannya agar di hari jadi Kabupaten Tangerang yang ke-392 ini, penegakan hukum bisa menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah. Ia menilai bahwa keberanian dalam mengambil tindakan tegas akan menjadi bentuk komitmen nyata terhadap upaya penegakan hukum di daerah tersebut.
“Kami menunggu momen penegakan hukum yang tegas di momen spesial ini. Kabupaten Tangerang butuh tindakan nyata dari pemerintahnya, bukan hanya janji atau retorika. Kami akan terus mendorong agar penertiban bangunan liar ini segera dilakukan,” pungkasnya dengan tegas.
Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kasus ini, Usman Muhammad berharap bahwa masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, akan bersama-sama mendesak penuntasan masalah bangunan liar yang telah berlangsung terlalu lama tanpa solusi konkrit.
Editor: Ismail
